ICTOH 2025 Sukses, Dorong Indonesia Meratifikasi FCTC dari WHO
(Baliekbis.com), Konferensi Pengendalian Tembakau Indonesia (Indonesian Conference on Tobacco Control/ICTOH) 2025 sukses diselenggarakan, ditandai dengan pembacaan Deklarasi Bali pada Senin (26/5/2025).
Deklarasi ini menjadi seruan tegas dari para peserta konferensi untuk mendorong pemerintah Indonesia segera meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Deklarasi Bali mencerminkan keprihatinan mendalam dari akademisi, peneliti, organisasi profesi, dan perwakilan pemerintah daerah yang hadir.
Mereka menyoroti posisi Indonesia sebagai satu-satunya negara di kawasan Asia Pasifik yang belum meratifikasi FCTC, sebuah kerangka hukum internasional yang vital bagi pengendalian tembakau global. Lambannya adopsi ini dianggap menghambat upaya perlindungan masyarakat dari dampak buruk tembakau.
“Indonesia perlu menunjukkan komitmen kuat untuk melindungi warganya, khususnya anak-anak dan remaja, dari dampak buruk konsumsi tembakau. Ratifikasi FCTC adalah langkah strategis dan mendesak,” tegas Dr. Tara Singh Bam, Director Tobacco Control Asia Pacific dari Vital Strategies Singapura, Selasa (27/5/2025).
Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi Deklarasi Bali dalam menuntut tindakan konkret dari pemerintah.
ICTOH 2025 sendiri mengusung tema “Mengungkap Taktik Industri Produk Tembakau dan Nikotin”, yang fokus pada bagaimana industri rokok terus berupaya memengaruhi kebijakan publik, melemahkan regulasi, dan menyasar kelompok rentan, terutama melalui produk-produk baru seperti rokok elektrik.
Deklarasi Bali menjadi respons langsung terhadap taktik ini, menekankan perlunya payung hukum yang kuat untuk melawan.
Dukungan dan Harapan Deklarasi Bali
Wakil Rektor Universitas Udayana Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Informasi, Prof. Dr. dr. I Putu Gede Adiatmika, M.Kes, turut memperkuat urgensi Deklarasi Bali dengan menyoroti data UNICEF.
Data tersebut menunjukkan bahwa Indonesia berada di posisi 87 dari 90 negara dalam hal perlindungan anak dari paparan rokok.
“Tanpa payung hukum internasional seperti FCTC, kita akan terus tertinggal dalam perlindungan kesehatan publik,” ujarnya, menegaskan bahwa Deklarasi Bali adalah panggilan untuk mengejar ketertinggalan ini.
Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC)-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Sumarjati Arjoso, menambahkan bahwa FCTC akan memberikan arah dan kerangka kerja komprehensif yang dapat memperkuat kebijakan pengendalian tembakau di tingkat nasional maupun daerah.
“Ratifikasi FCTC akan mempercepat sinergi antar-sektor dan mendorong keberlanjutan pembangunan kesehatan nasional,” paparnya, menunjukkan optimisme terhadap dampak positif jika Deklarasi Bali direspons.
Dukungan terhadap Deklarasi Bali juga datang dari berbagai pihak, termasuk Anggota DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, yang menekankan pentingnya keberanian politik demi masa depan generasi bangsa.
Senada, Kepala Bidang P2P Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dr. I Gusti Ayu Raka Susanti, menyoroti meningkatnya kasus rokok elektrik pada remaja dan bahaya yang menyertainya, yang semakin memperkuat kebutuhan akan kerangka FCTC.
Dengan Deklarasi Bali ini, ICTOH 2025 berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret dan berani untuk bergabung dalam kesepakatan global FCTC, sebagai wujud komitmen terhadap kesehatan publik, perlindungan anak, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Leave a Reply