Gubernur Koster Tegaskan Penggunaan Aksara Bali, Beri Batas Waktu hingga April 2027

(Baliekbis.com), Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan kembali komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam memuliakan dan melestarikan Aksara Bali sebagai bagian dari identitas, karakter, dan jati diri masyarakat Bali. Penegasan tersebut disampaikan bertepatan dengan Rahina Purnama Kapat, Sabtu (26/9/2026), saat Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Gubernur Koster menyampaikan bahwa kebijakan penggunaan Aksara Bali telah diberlakukan sejak periode pertama kepemimpinannya melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Kebijakan penggunaan Aksara Bali tersebut mulai berlaku pada 26 September 2018 dan diluncurkan pada 5 Oktober 2018. Dengan demikian, pada 26 September 2026 kebijakan tersebut telah berjalan selama delapan tahun sejak mulai berlaku.

Dalam kebijakan tersebut, Aksara Bali wajib ditempatkan di atas huruf Latin pada penulisan nama tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, prasasti peresmian gedung, gedung, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, jalan, sarana pariwisata, serta fasilitas umum lainnya. Aksara Bali juga dapat digunakan dalam penulisan tempat ibadah umat beragama lainnya, dengan komposisi penulisan Aksara Bali dan huruf Latin yang berimbang. Untuk papan nama, penggunaan Aksara Bali ditentukan dengan latar belakang gradasi warna merah-putih dan tulisan berwarna hitam. Sementara itu, khusus lokasi di pinggir jalan yang tidak menggunakan papan nama, penggunaan Aksara Bali dan huruf Latin diimbau dibuat dengan variasi penempatan Aksara Bali di bagian atas berwarna merah dan huruf Latin di bagian bawah berwarna putih, yang dapat dikombinasikan dengan lampu hias atau lampu dekorasi.

Menurut Koster, penggunaan Aksara Bali merupakan bagian dari strategi memuliakan kebudayaan Bali yang menjadi akar lahir dan berkembangnya peradaban Bali. Ia menilai keberadaan aksara tersendiri menjadi salah satu penanda peradaban suatu bangsa, sebagaimana terlihat di sejumlah negara seperti China, India, Jepang, Korea, dan Rusia yang menggunakan aksara masing-masing secara luas dalam berbagai wahana dan fasilitas publik. Koster juga mengapresiasi respons positif masyarakat terhadap kebijakan tersebut. Penggunaan Aksara Bali kini telah terlihat pada nama lembaga pemerintahan dan swasta, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, jalan, fasilitas publik, hingga berbagai produk lokal Bali. Ia menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, pelaku usaha, serta seluruh masyarakat Bali yang telah tertib menggunakan Aksara Bali sesuai ketentuan.

Namun, Koster menegaskan masih terdapat sejumlah papan nama kantor swasta, identitas usaha, toko, warung, nama gedung, dan fasilitas publik yang belum menggunakan Aksara Bali. Kondisi tersebut, menurutnya, harus menjadi perhatian serius bersama. Atas restu Ida Bhatara yang berstana di Pura Puncak Duwur Sari, Koster mengimbau seluruh pihak, khususnya yang belum menggunakan Aksara Bali, agar dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab mematuhi Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018. Ia memberikan batas waktu paling lama hingga akhir April 2027 agar seluruh pihak sudah menggunakan Aksara Bali sesuai ketentuan.

“Kepatuhan dalam menggunakan Aksara Bali merupakan bentuk nyata tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat Bali dalam memuliakan Bali, melestarikan budaya Bali, menjaga masa depan peradaban Bali untuk generasi penerus,” tegas Koster. Ia menambahkan, “Kalau bukan kita masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggungjawab atas keberlanjutan masa depan peradaban Bali.” Koster kemudian mengajak seluruh masyarakat Bali untuk bersama-sama menjaga dan memperkuat penggunaan Aksara Bali sebagai bagian dari keberlanjutan kebudayaan dan peradaban Bali. “Ngiring Sareng-Sareng Pade Jengah Tur Satya, Nindihin Gumi Bali, Sane Luwih Puniki.” (pem)

Leave a Reply

Berikan Komentar