Gubernur Koster: Bali Tidak Butuh Ormas Berkedok Menjaga Keamanan
(Baliekbis.com), Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa keberadaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang belum atau tidak menjalankan kewajibannya sesuai peraturan tidak diakui dan tidak dapat beroperasi di wilayah Bali.
Sebagai kepala daerah, Gubernur Bali memiliki kewenangan untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Ormas yang tidak memenuhi syarat, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan wilayah Bali.
“Penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di Bali telah ditangani oleh lembaga negara seperti Kepolisian dan TNI. Selain itu, Bali memiliki Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT) dan Bantuan Keamanan Desa Adat (BANKAMDA) yang terdiri dari Pacalang, Linmas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa,” ujar Koster dalam konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, Senin (22/5/2025).
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Komandan Korem 163/Wira Satya, dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Bali.
Koster menyatakan bahwa Bali tidak membutuhkan Ormas yang berkedok menjaga keamanan, tetapi justru melakukan tindakan premanisme, kekerasan, atau intimidasi terhadap masyarakat. Kehadiran Ormas semacam ini, menurutnya, akan merusak citra pariwisata Bali sebagai destinasi wisata dunia yang aman dan nyaman.
“Kehadiran Ormas semacam ini akan merusak citra pariwisata Bali. Bali sudah sangat kondusif, dan tindakan premanisme atau kriminalitas tidak memiliki tempat di sini,” tegasnya.
Bersama Ketua DPRD Provinsi Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, dan jajaran lainnya, Gubernur Koster sepakat untuk menindak tegas Ormas yang melakukan tindakan kriminalitas atau meresahkan masyarakat. Langkah ini diambil demi menciptakan kehidupan masyarakat Bali yang tertib, aman, damai, dan sejahtera, serta menjaga pariwisata Bali yang berkualitas dan bermartabat.
Gubernur juga mengapresiasi aspirasi masyarakat Bali yang menolak kehadiran Ormas dengan indikasi premanisme dan kriminalitas. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menjaga keamanan, ketentraman, dan kedamaian Bali.
“Ormas berkewajiban menjaga nilai agama, budaya, etika, norma kesusilaan, serta ketertiban umum. Sampai saat ini, ada 298 Ormas di Bali yang terdaftar dan bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, kebudayaan, kepemudaan, dan lingkungan,” pungkas Koster.
Leave a Reply