DPRD Bali Minta Siswa Percaya Diri Mendaftar SPMB

(Baliekbis.com), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali meminta lulusan SMP yang akan mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA/SMK Negeri tahun ajaran 2025/2026 agar percaya diri mendaftar tanpa mengandalkan bantuan atau “titipan.”

Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, mengungkapkan bahwa setiap tahun saat penerimaan siswa baru, banyak orang tua yang datang ke DPRD untuk memohon bantuan agar anak-anak mereka diterima di sekolah unggulan.

“Saya harapkan kepada anak-anak, percaya dirilah. Sistem ini diciptakan untuk mereka yang berkualitas. Siapkan diri dengan baik, belajar sungguh-sungguh, dan isi sistem ini dengan benar,” ujar Suwirta dalam diskusi terkait SPMB 2025 bersama Disdikpora Bali di Denpasar, Rabu, 14 Mei 2025.

Mantan Bupati Klungkung ini optimistis bahwa seluruh siswa dapat bersekolah di SMA/SMK yang diinginkan selama proses penerimaan mengikuti aturan yang berlaku.

“Anak-anak seharusnya bisa mengikuti sistem tanpa perlu ‘titipan.’ Namun, budaya ‘titipan’ ini masih kerap terjadi, meski hasilnya tidak selalu menjamin. Selama ini, DPRD tidak pernah memberikan intervensi terhadap penerimaan siswa. Kami hanya menampung aspirasi dan mengomunikasikannya kepada Disdikpora Bali, tetapi tetap menyerahkan hasil akhirnya kepada sistem,” jelas Suwirta.

Ia juga menegaskan pentingnya sistem penerimaan yang inklusif untuk semua siswa tanpa memandang latar belakang, serta tidak hanya menguntungkan sekolah-sekolah favorit. Sosialisasi yang tepat juga diperlukan agar siswa dapat mendaftar secara mandiri.

Komisi IV DPRD Bali turut menyoroti masih banyaknya sekolah yang dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah. Mereka mendorong percepatan pengangkatan kepala sekolah definitif demi mengoptimalkan proses belajar-mengajar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadisdikpora) Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa, menyatakan bahwa istilah “titipan” sudah tidak relevan lagi.

“Siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dan tidak mampu ke sekolah swasta dulu kadang diakomodasi melalui sisa daya tampung. Namun kini, data pokok pendidikan (Dapodik) dikunci sebulan sebelum 30 Juni, sehingga tidak ada lagi penerimaan di luar jalur resmi,” ujar Boy.

Boy menjelaskan bahwa sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah diganti menjadi sistem domisili berbasis nilai rapor. Jalur penerimaan SPMB mencakup domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

“Jalur domisili ini tidak lagi menggunakan surat keterangan domisili, tetapi berdasarkan Kartu Keluarga (KK). Sistem ini mengutamakan nilai rapor, sehingga siswa yang dekat dengan sekolah tidak otomatis diterima. Dengan sistem ini, kualitas nilai lebih diperhitungkan,” jelasnya.

Leave a Reply

Berikan Komentar