DPRD Bali akan Panggil Pemilik Vila dan Restoran yang Menempati Tanah Negara di Pantai Bingin Pecatu
(Baliekbis.com), DPRD Bali melalui Komisi I akan memanggil para pemilik vila dan restoran yang selama ini menempati tanah negara tanpa izin di Pantai Bingin Pecatu Badung.
“Kita akan dengar dari para pemilik vila dan restoran yang menempati tanah negara di pantai Bingin. Dari sana baru bisa diambil sikap terkait masalah yang ada,” ujar Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budi Utama dalam pertemuan dengan dinas terkait, Senin (19/5/2025) di Ruang Rapat Gabungan Lt. III DPRD Prov. Bali.
Rapat digelar untuk menindaklanjuti Hasil Kunjungan terkait Permasalahan Bangunan Liar yang berada di Kawasan Pantai Bingin Badung.
Menurut Budi Utama ada puluhan pengusaha vila dan restoran yang menempati tanah negara di daerah tersebut. Bahkan ada yang sudah belasan tahun menguasai tanah tersebut.

Berdasarkan data, ada 33 WNI dan 6 WNA yang memiliki bangunan vila maupun restoran di sana. Menurut Budi Utama, kalau memang terjadi pelanggaran penyerobotan tanah negara maka harus ada sanksi. Bahkan bisa pembongkaran terhadap bangunan yang tanpa izin,” ujarnya didampingi Wakil Ketua Komang Nova Sewi Putra.
Penguasaan tanah negara tanpa izin sebagai tempat usaha juga merugikan negara karena mereka tidak membayar pajak.
Dalam rapat tersebut muncul banyak pertanyaan terkait pembangunan yang sudah bertahun-tahun tanpa izin terkesan seolah ada pembiaran. Mestinya kalau melanggar
harus dibongkar.
Anggota Dewan Wayan Gunawan mempertanyakan siapa yang mesti bertanggung jawab ketika ada yang membangun tanpa izin di tanah negara. “Dimana aparat terkait kok sampai pelanggaran terjadi bertahun-tahun,” ujarnya.
Made Agus Aryawan dari Dinas Perizinan Badung mengatakan perlu sikap tegas agar jangan sampai ada penyerobotan tanah negara. “Jangan sampai tanah negara diserobot kita tinggal diam. Harus ada efek jera dan penertiban. Jangan sampai ada penyerobotan jilid 2,” ujarnya. (bas)
Leave a Reply