Dialog Kenegaraan DPD RI, Sekda Dewa Indra Tekankan Sinergi dan Peran Masyarakat dalam Penuntasan Masalah Sampah Bali

(Baliekbis.com), Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan penuntasan persoalan sampah di Bali membutuhkan sinergi seluruh tingkatan pemerintahan serta partisipasi aktif masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat membacakan sambutan Gubernur Bali Wayan Koster dalam Dialog Kenegaraan DPD RI bertema “Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah” di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (25/9/2026). Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyoroti peningkatan timbulan sampah seiring pertumbuhan penduduk serta perkembangan ekonomi dan pariwisata di Bali. Kondisi tersebut menuntut perubahan paradigma pengelolaan sampah dari pola konvensional “kumpulkan, angkut, buang” menjadi “kurangi, pilah, olah, manfaatkan, dan tangani residu”. Pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya, terutama rumah tangga, untuk mengurangi beban tempat pemrosesan akhir (TPA).

Menurut Koster, persoalan sampah tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan desa adat, krama Bali, pelaku usaha, dunia pendidikan, komunitas, dan seluruh lapisan masyarakat. Pemprov Bali bersama pemerintah kabupaten/kota se-Bali telah berkomitmen menjadikan penuntasan persoalan sampah sebagai program super prioritas melalui sinergi pembangunan Bali dalam satu kesatuan wilayah dengan prinsip “1 Pulau, 1 Pola, dan 1 Tata Kelola demi Nindihin Gumi Bali”. Komitmen tersebut diwujudkan melalui percepatan pelaksanaan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Kebijakan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang mengusung gerakan “Desaku Lestari Tanpa Sampah Plastik” dan “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain”. Dalam pelaksanaannya, Pemprov Bali berperan dalam penetapan kebijakan, regulasi, pembinaan, koordinasi, dan pengawasan, sedangkan pemerintah kabupaten/kota menerjemahkannya ke dalam program dan pelayanan, termasuk penyediaan infrastruktur, penguatan TPS3R dan TPST, serta pengangkutan residu.

Pemerintah desa dan kelurahan menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran masyarakat untuk memilah dan mengurangi sampah sejak dari rumah tangga. Desa adat juga memiliki peran strategis melalui penerapan awig-awig, pararem, gotong royong, dan kearifan lokal. Berdasarkan data 2024, Bali memiliki 292 tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (TPS3R) dan tujuh tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota. Fasilitas tersebut perlu didukung kelembagaan yang kuat, sumber daya manusia yang memadai, pembiayaan berkelanjutan, serta konsistensi masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya. Pengelolaan sampah juga diarahkan untuk mendukung ekonomi sirkular melalui pengolahan sampah organik menjadi kompos serta pemanfaatan dan daur ulang sampah anorganik melalui bank sampah, TPS3R, BUM Desa, BUPDA, kelompok masyarakat, dan pelaku usaha. Sementara itu, Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan green parliament, green government, serta tata kelola sampah yang berwawasan lingkungan. “Keberhasilan Bali tidak hanya diukur dari jumlah wisatawan, tetapi dinilai dari kondisi kebersihan dan ketersediaan air bersih, serta udara yang sehat,” ujar Sultan Baktiar. Melalui Dialog Kenegaraan DPD RI, diharapkan lahir gagasan dan rekomendasi untuk memperkuat koordinasi serta pembagian peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa, desa adat, dan seluruh pemangku kepentingan sehingga pengelolaan sampah dapat menjadi gerakan kolektif untuk mewujudkan Bali yang bersih, hijau, lestari, dan berkelanjutan. (pem)