Pilkada Serentak 2024, KPU Badung Tegaskan Anggota Dewan, Kepala Desa dan ASN Wajib Mundur Jika Nyalon sebagai Kepala Daerah
Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, ASN, TNI, Polri, kepala desa atau sebutan
Baca Selengkapnya