Bukti Transparan, Akuntabel dan Efektif dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, DPRD Bali Raih Predikat WTP dari BPK
(Baliekbis.com), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III tahun 2024-2025 pada Kamis (5/6/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali.
Sidang membahas Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024.
Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack) dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, serta anggota DPRD Provinsi Bali dan undangan.
Dewa Mahayadnya dalam sambutannya, mengatakan penyerahan LHP BPK ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat Bali,” ujar Dewa Mahayadnya.
Anggota II BPK RI Ir. Daniel Lumban Tobing M.Sc., CSFA., CFrA., CertDA dalam sambutannya mengatakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK RI memperoleh mandat untuk memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2024.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan dengan memperhatikan empat hal, yaitu: Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); Kecukupan pengungkapan; Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
Dikatakan pemeriksaan yang dilakukan BPK berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. BPK masih menemukan permasalahan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali, yaitu: Realisasi Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melebihi anggaran yang telah ditetapkan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebesar Rp49,15 miliar dan potensi pendapatan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang belum sepenuhnya tercapai, pengelolaan data dan rekonsiliasi yang belum memadai, serta penggunaan dana dari hasil PWA yang belum jelas. “Pada kesempatan ini kami juga mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI, dapat segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Bali beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diserahkan,” jalasnya.
Laporan Hasil Pemeriksaan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali dalam rangka melaksanakan fungsinya, baik fungsi anggaran, fungsi legislasi maupun fungsi pengawasan, untuk pembahasan Rancangan Perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 maupun pembahasan dan penetapan Perubahan APBD TA 2025. Ia berharap pada Tahun 2025 ini, Pemerintah Provinsi Bali dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lebih menekan tingkat pengangguran. Salah satu yang harus digarisbawahi, pencapaian Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” menjadi kurang sempurna jika tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat di Provinsi Bali.
Kepala BPK RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira mengumumkan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Bali berhasil mempertahankan opini WTP atas laporan keuangan tahun 2024.
Keberhasilan tersebut merupakan bukti dari sinergi kuat antara Pemprov, pemkab/pemkot, serta peran DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
“Ini menunjukkan komitmen yang tinggi dari seluruh pemerintah daerah di Bali dalam menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas dan transparan,” ungkapnya.
Dengan capaian ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah di Bali terus mengalami peningkatan, baik dari sisi kepatuhan terhadap regulasi maupun efisiensi penggunaan anggaran demi pembangunan yang berkelanjutan dan merata.
Pihak BPK RI juga mengingatkan, Pemerintah Kota dan Kabupaten se-Bali wajib menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan. Selain terus berfokus untuk mempertahankan opini WTP, Pemerintah Daerah diharapkan dapat merancang program-program yang lebih berdampak dan memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pencapaian ini bukan hanya sebuah prestasi, tetapi juga cerminan dari komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menjalankan tata kelola keuangan yang profesional dan bertanggung jawab.
“Predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI merupakan bukti nyata pengelolaan keuangan daerah Provinsi Bali telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wayan Koster.
Keberhasilan ini juga tidak lepas dari sinergi yang baik antara seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan mereka. (ist)
Leave a Reply