Bali Darurat Plastik: Saatnya Bertindak Nyata

(Baliekbis.com), Sampah plastik di Bali telah mengkhawatirkan, dengan lebih dari 1,2 juta ton sampah per tahun dan plastik menjadi kontributor utamanya. Situasi ini tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga merusak citra Bali sebagai destinasi pariwisata dunia.

Meskipun regulasi telah diterbitkan sejak 2018, efektivitas kebijakan masih terbatas karena lemahnya penegakan hukum dan rendahnya partisipasi sektor swasta. Solusi yang ditawarkan meliputi:

  • Penguatan regulasi dan penegakan hukum.

  • Kolaborasi lintas sektor (pemerintah, swasta, masyarakat).

  • Inovasi pengelolaan dan substitusi plastik.

Solusi ini diharapkan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali, bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pelaku usaha, dan masyarakat sipil melalui skema insentif dan regulasi yang progresif.

POLICY: PROBLEM-QUESTION

Bali menghasilkan sekitar 1.200.000 ton sampah per tahun, di mana sampah plastik menyumbang lebih dari 15%. Kawasan pesisir, laut, hingga pasar tradisional menjadi titik krisis limbah plastik. Hal ini diperparah oleh:

  • Peningkatan wisatawan.

  • Gaya hidup konsumtif yang memicu produksi plastik sekali pakai.

Regulasi yang Ada:

  • Peraturan Gubernur No. 97 Tahun 2018: Melarang tiga jenis plastik sekali pakai, namun pengawasan dan evaluasinya tidak terstruktur.

  • Surat Edaran Gubernur Nomor 02/2025 dan Nomor 09/2025: Belum menyentuh sektor swasta secara luas.

Tantangan:

  1. Ketergantungan masyarakat pada kemasan plastik murah.

  2. Kurangnya koordinasi lintas sektor dalam implementasi.

  3. Terbatasnya insentif ekonomi bagi pelaku usaha yang beralih dari plastik.

POLICY RECOMMENDATION

  1. Menerbitkan Peraturan Gubernur Baru yang mewajibkan zona bebas plastik di 5 destinasi utama pariwisata:

    • Ubud, Sanur, Nusa Dua, Kuta, dan Lovina.

  2. Berkolaborasi dengan sektor swasta, terutama hotel dan restoran, melalui skema green business accreditation.

  3. Memberikan insentif fiskal untuk UMKM pengganti plastik berbasis bahan lokal (daun, bambu, singkong).

  4. Melibatkan masyarakat lokal dalam pengumpulan plastik dan memberikan reward points yang dapat ditukar dengan kebutuhan pokok.

Kutipan Pendukung:
“Zona bebas plastik, insentif ekonomi dan pajak lingkungan, desain ulang rantai produksi.”

REFERENSI

  1. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali (2025).

  2. Data Pengelolaan Sampah Provinsi Bali Tahun 2024.

  3. Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018.

  4. Surat Edaran Gubernur Bali No. 09 Tahun 2025.

  5. KLHK (2024), Laporan Nasional Pengurangan Sampah Plastik.

  6. PlasticDiet.id (2025), Inisiatif Pasar Bebas Plastik.

  7. Antara News (2024), Peraih Kalpataru 2024 dari Bali.

  8. Kumparan Bali (2025), Pemprov Bali Wajibkan Tumbler untuk PNS dan Pelajar.

oleh: Ni Made Hintya Mahayani

Leave a Reply

Berikan Komentar