Yosep Diaz: Penetapan UMP 2019 Beri Kepastian Bagi Pekerja dan Pengusaha

(Baliekbis.com), Tokoh Flobamora Yosep Yulius Diaz  mengatakan dengan sudah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2019 akan memberi kepastian baik bagi pekerja maupun perusahaan. Sebagaimana diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2019 yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 87 Tahun 2018 tentang UMP. “Dengan adanya peraturan yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019, maka para pengusaha dan perusahaan sudah bisa merancang penggajian pekerjanya mulai sekarang,” ujar Yosep Diaz yang akrab disapa Yusdi, Kamis (15/11) di Denpasar.

Menurut Caleg DPRD Bali Dapil Kota Denpasar dari Partai Gerindra nomor urut 7 ini, Pergub tersebut juga  berlaku bagi pekerja yang belum menikah yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, termasuk pekerja yang masih dalam masa percobaan. Sesuai pedoman pengupahan yang tertuang dalam Pergub Bali, UMP itu diterapkan bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah setahun. 

“Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih agar dirundingkan di perusahaan bersangkutan. Misalnya disesuaikan dengan menggunakan Struktur Skala Upah (SSU),” terang Yusdi. SSU yang dimaksud seperti tunjangan golongan, masa kerja, jabatan, atau pendidikan dan kompetensi. Di samping itu, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP maka diminta tidak mengurangi atau menurunkan upah tersebut. “Apabila terdapat pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan UMP sesuai Pergub 87 Tahun 2018 dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali,” tambah Yusdi.

Ditambahkan, Per tanggal 1 November 2018, UMP ditetapkan naik sekitar 8,03% atau sebesar Rp.170.811,70 dari awalnya tahun 2018 yang sudah diterapkan sebesar  Rp.2.127.157 menjadi Rp 2.297.968,70 tahun 2019. “Penegasan ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra, SH.,MH dalam siaran persnya beberapa hari lalu,” tambahnya. (sus)