Wujudkan Good Governance, Pelayanan Publik Mesti Ditingkatkan

(Baliekbis.com), Untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pengelola dan pelayanan informasi publik, Rabu (6/6) Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Denpasar menggelar Workshop Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Denpasar. Acara yang bertempat di Aula Mahottama Graha Sewaka Dharma Lumintang ini dihadiri oleh perwakilan PPID Pembantu dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Denpasar, dibuka langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Denpasar I Dewa Made Agung. Workshop berlangsung selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis 6 s/d 7 Juni menghadirkan tiga orang narasumber, yakni IB. Ketut Agung Ludra dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Propinsi Bali, I Gede Agus Astapa, S.Sos, S.IKom, MM Ketua Komisi Informasi Bali, serta I B Gede Dwidasmara Dosen Teknologi Informasi Universitas Udayana.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Denpasar, I Dewa Made Agung mengatakan melalui workshop ini dapat menambah pengetahuan di bidang informasi publik bagi seluruh peserta, sehingga dapat memberikan pelayanan permintaan informasi kepada masyarakat dengan baik dan benar. Menurutnya dengan terbitnya Undang Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah Kota Denpasar selaku Badan Publik wajib menyiapkan dan menyajikan informasi bagi masyarakat atau publik. “Jadi tidak ada lagi informasi yang harus di tutup tutupi kecuali memenag jenis informasi yang dikecualikan berdasarkan undang undang,” katanya. “Kedepan harapkan kami masing-masing OPD di lingkungan pemerintah Kota Denpasar nantinya paham, terutama masalah kaitannya dengan informasi publik, sehingga dapat melayani permintaan informasi dari masyarakat dan tidak menyimpang dari ketentuan peraturan per – Undang – Undangan yang berlaku” ungkapnya.

Ditambahkan pelayanan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pendukung untuk mewujudkan Good Governance. Secara umum terdapat tiga prinsip yang melandasi Good Governance yaitu akuntabilitas, transparansi, serta partisipasi masyarakat. Untuk itu keterbukaan informasi untuk publik sangat perlu untuk ditingkatkan, sehingga semua kebijakan, dan hasil-hasil pembangunan dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat, yang diharapakn mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan kritik dan masukan bagi pemerintah. Sementara Ketua Panitia Workshop PPID Kota Denpasar yang juga Kabid Komunikasi dan Informasi Publik, Dewa Gede Rai mengatakan PPID Kota Denpasar telah terbentuk sejak tahun 2011. PPID ini berfungsi memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi yang diajukan masyarakat. Menurutnya Workshop ini bertujuan agar masing masing PPID Pembantu dapat menyiapkan dan membuat Daftar Informasi Publik yang diunggah di Website Pemerintah Kota Denpasar, serta dapat mengklasifikasikan informasi yang bersifat berkala, informasi setiap saat, informasi serta merta dan informasi yang dikecualikan. Sebagai PPID Utama yakni berada pada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, sedangkan PPID Pembantu berada di masing-masing OPD. (dskm)