Wow! Kini Pengecekan Dokumen dan Pengambilan Blangko Disdukcapil Denpasar Bisa Online

(Baliekbis.com), Pemkot Denpasar sebagai role model pengembangan pelayanan publik terpadu satu pintu yang dikemas dalam Mal Pelayanan Publik terus berupaya memberikan layanan maksimal bagi masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan terus bernovasi. Kali ini, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemkot Denpasar kembali memberikan pelayanan maksimal dengan inovasi berbasis digital bernama Sistem Pengecekan Dokumen (Sicemen) dan Sistem Pelayanan Desa/Lurah (Simyades).

Plt. Kadisdukcapil Kota Denpasar, AA Istri Agung didampingi Kabid Inovasi, I Gusti Ngurah Agung saat diwawancarai, Selasa (30/10) menjelaskan bahwa Disdukcapil Kota Denpasar terus berupaya untuk memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakatnya. Beragam inovasi trus diciptakan guna memberikan kemudahan dan keleluasaan bagi masyarakat untuk mengurus pelayanan publik.

“Hingga saat ini kami terus berinovasi dalam memberikan kemudahan pelayanan maksimal bagi masyarakat sesuai dengan motto sewaka dharm yakni melayani adalah kewajiban,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, Sistem Cek Dokumen (Si Cemen) dan Sistem Pelayanan Desa/Lurah (Simyandesa) merupakan inovasi pengembangan dari layanan Barkot Lacak Dokumen (Balado). Dimana, dengan adanya layanan yang dapat diunduh di www.akuwaras.denpasarkota.go.id yang menampilkan beraaggam layanan Disdukcapil Kota Dennnnpasara ini masyarakaat dapat melihat dengan online perjalanan dokumen serta memanfaatkan layanan lainnya di Disdukcapil Kota Denpasar.

“Jadi pelayanan yang transparan dan akuntabel ingin kami tunjukan kepada masyarakat, dengan ini masyarakat secara langsung dapat melihat melalui handphone  perjalanan dokumennya, dan secara langsung mendapat pemberitahuan jika telah tuntas untuk bisa diambil,” paparnya.

Sedangkan untuk  Sistem Pelayanan Desa/Lurah (Simyandes) masyarakat dapat secara langsung mengunduh blanko permohonan pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcpil Kota Denpasar. Hal ini dapat dilakukan di desa/lurah, sehingga tidak perlu mengantre di caounter untuk mengambil formulir/blanko.

“Dengan adanya Simyades ini masyarakat tidak peeeerrlu mengantre di counteer hanya  untuk mengambil formulir,  jadi cukup datang keke Kantor Desa/lurah untuk selanjutnya di unduh formulirnya di www.akuwaras.denpasarkota.go.id dan masyarakat dapat melengkapi dokumen sebelum menyerahkan berkas permohonan ke Disdukcapil Kota Denpasar, “ ungkapnya.

Pihaknya menambahkan, dengan adanya inovasi ini tentu diharapkan pelayanan kepada masyarkat dapat lebih efisien dan produktif. Selain itu, masyarakat juga tidak perlu bolak-balik ke pelayanan Disdukcapil Kota Denpasar. Melainkan sekali datang dan menyerahan berkas untuk selanjutnya dipantau melalui online. “Layanan ini seilahkan dimanfaatkan dengan maksimal, sehingga masyarakat dapat sekali jalan dan pelayanan maksimal tetap tercipta dengan baik,” pungkasnya. (ags)