Warisan dan Hibah Bukan Objek Tax Amnesty

Direktur Peraturan Perpajakan I, Arif Yanuar, Kepala Kanwil DJP Bali, Nader Sitorus, Kepala Kanwil Nusa Tenggara, Suparno
Direktur Peraturan Perpajakan I, Arif Yanuar, Kepala Kanwil DJP Bali, Nader Sitorus, Kepala Kanwil Nusa Tenggara, Suparno

(Baliekbis.com), Menjawab keresahan dan meluruskan persepsi masyarakat yang berkembang akhir-akhir ini terkait pelaksanaan amnesti pajak, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Direktur Peraturan Perpajakan 1 DJP Arif Yanuar, Kamis lalu di Kantor Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, mengatakan, keluarnya peraturan dirjen yang baru diharapkan menjawab keraguan bahwa amnesty pajak menyasar masyarakat kecil dan yang sebelumnya sudah bayar pajak. Dia menekankan dalam peraturan dirjen yang baru sudah ditegaskan bahwa objek warisan dan hibah dari orangtua kepada anak bukan merupakan objek amnesti.
“Seandainya diterima dan belum dilaporkan, silahkan dilakukan pembetulan SPT saja. Cukup! Kemudian diatur juga mengenai nilai wajar, termasuk harta yang sudah dikenakan pajak tetapi lupa dilaporkan,” jelas mantan Kakanwil DJP Bali. Dalam kesempatan tersebut juga hadir juga Kepala Kanwil DJP Bali, Nader Sitorus, Kepala Kanwil Nusa Tenggara, Suparno. Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 adalah peraturan tentang penegasan lebih lanjut terkait subjek dan objek pengampunan pajak. Diantaranya, pertama, wajib pajak (WP) yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berhak mendapatkan pengampunan pajak.

Kedua, orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak. Selanjutnya ketiga, warga Negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak. Kemudian keempat, dalam hal WP sebagaimana yang dimaksud pada penjelasan kedua dan ketiga, tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, Nader Sitorus menyatakan bahwa Undang-undang Tax Amnesty ini agar tidak dipresentasikan seolah-olah ada jebakan. Menurutnya pada UU sudah dijelaskan kalau mengikuti Tax Amnesty maka pajak-pajak yang terhutang sampai dengan tahun 2015 atau pajak-pajak 2015 dan sebelumnya, sanksinya itu dibebaskan jika sudah mengikuti amnesti pajak yaitu dengan melaporkan harta-harta yang selama ini belum dilaporkan ke kantor pajak. “Untuk tahun 2016 dan seterusnya laporan wajib pajak menjadi sesuai fakta yang sebenarnya dan itu akan menjadi meningkatkan penerimaan pajak. Tapi untuk yang 2015 dan sebelumnya itu tidak lagi dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penyidikan. Jadi tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Itu di undang-undang disebut begitu, kita harus percaya pada undang-undang jangan percaya pada keluhan-keluhan,” papar Sitorus.
Pihaknya kembali menegaskan sesuai Peraturan Dirjen Pajak, petani, nelayan, PNS tidak menjadi obyek Tax Amnesty/amnesti pajak. “Hal tersebut telah tegas disebutkan di dalam Peraturan Dirjen Pajak. Tapi supaya masyarakat lebih yakin peraturan Dirjen Pajak sudah menyebutkan satu per satu secara detail. Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” tegas Sitorus. Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, sejak berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak data realisasi uang tebusan dan Surat Pernyataan Harta (SPH) secara nasional adalah Rp2.116 miliar (uang tebusan), kemudian SPH sebanyak 15.511 surat. Sedangkan khusus untuk Kanwil DJP Bali uang tebusan sebesar Rp 29,9 miliar dan SPH 372 surat. Kanwil DJP Bali dikatakannya mulai (1/9) menjadi tempat tertentu untuk penyampaian SPH dalam rangka Tax Amnesty. Untuk pelayanan amnesti pajak, Kanwil DJP Bali dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan kerja Kanwil DJP Bali juga akan membuka pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu dan disediakan hotline 081237868710. (wid)