Walikota Rai Mantra Sidak Perekaman E-KTP Kecamatan Densel

Walikota Rai Mantra Sidak Perekaman E-KTP Kecamatan Densel
(Baliekbis.com), Denpasar- Setelah meminta SKPD terkait memberi pelayanan prima  perekaman E- KTP pada hari Sabtu dan Minggu sampai akhir Bulan September, Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra pada Senin (5/9) melakukan sidak  proses perekaman E- KTP di Kantor Camat Denpasar Selatan. Kedatangan orang nomer satu di Pemkot Denpasar sempat membuat terkejut beberapa staf pelayanan dan masyarakat yang antre pelayanan E-KTP.

Saat itu Rai Mantra meminta Kadis Dukcapil dan Camat Denpasar Selatan untuk  memberikan pelayanan prima perekaman E-KTP kepada masyarakat  bahkan pelayanan ektra  pada hari Sabtu dan Minggu sampai akhir Bulan September. Hingga kemarin warga yang ingin melakukan perekaman data di Kantor Camat Densel masih cukup ramai.

Rai Mantra mengatakan, dari pusat sudah menyatakan  bahwa akan ada keterlambatan karena ada pemotongan anggaran dan blangko. “ Jadi kami sekarang mengecek kesiapan dan memberikan informasi yang terang kepada masyarakat,”ujarnya. Ia juga meminta kepada Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar untuk memberikan solusi kepada masyarakat kapan mereka harus hadir agar masyarakat tidak bingung dan tidak banyak menghabiskan waktunya. “ Sebaiknya menggunakan no antrean serta diinformasikan kepada masyarakat , jika kapasitasnya perhari itu 100- 150 yang dilayani hari ini dan dilanjutkan besok dan seterusnya agar masyarakat tidak bingung dan mengantre lama serta tidak menggangu pekerjaan . Intinya informasi yang diberikan harus jelas,” ujar Rai Mantra.

Terkait liburan Galungan lebih lanjut Rai Mantra mengatakan, pihaknya  tetap memberikan dispensasi untuk pegawai yang merayakan Hari Raya Galungan dan setelah itu mereka akan melanjutkan pelayanan hari Sabtu dan Minggu selama Bulan September. “Kalau saya lihat antara liburan  Galungan dan Sabtu Minggu ini sudah balance, apalagi informasi dari Kemendagri tanggal  30 September ini tidak menjadi batas sanksi, tetapi masyarakat harus tetap merekam agar memenuhi persyaratan untuk data di pusat,”jelasnya.

Sedangkan Kepala Disdukcapil Nyoman Gde Narendra mengatakan, Ketersediaan blangko dikatakan pihaknya sudah mendapat droping  10.000 blanko. Untuk bulan September pihaknya sudah amprahkan lagi ke pusat, mudah-mudahan setelah hari raya ini datang. “Kalau print out sampai 31 September sudah aman, karena kita punya waktu 14 hari untuk setiap pendaftar pencetakan dalam posisi aman,” ujarnya. Kalaupun tidak ada pernyataan baru dari Kemendagri lebih lanjut Gde Narendra mengatakan, perekaman atau input data  itu terus dilakukan  dan tidak ada masalah.. “Menurut informasi terbaru dari Kemendagri yang kemarin batas waktu 30 September akan diperpanjang proses perekaman E-KTP ini sampai Juli 2017, jadi masyarakat tidak perlu panik,”katanya. (iam)

Walikota Rai Mantra Sidak Perekaman E-KTP Kecamatan Densel