Wali Kota Apresiasi Program Denpasar Kota Sehat Tanpa Asap Rokok

(Baliekbis.com), Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa memberikan dukungan pencanangan program Denpasar Kota Sehat Tanpa Asap Rokok sebagai program strategis dalam pencapaian target pengendalian bahaya rokok terhadap kesehatan khususnya penurunan angka perokok pemula.

Hal itu terungkap saat audiensi Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Pengda Bali bersama Program Studi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Udayana (PSKM FK Unud), Udayana Central di ruang kerja Wakil Wali Kota Denpasar, Selasa (5/4/2022).

Dihadapan Wakil Wali Kota Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua IAKMI Bali, Dr I Made Kerta Duana menjelaskan, pencanangan program DESTAR ini, melalui penerapan dan penegakan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang efektif di semua tempat umum, tempat kerja angkutan umum dan tempat lainnya.

Pihaknya melakukan audiensi dengan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jayanegara yang diwakili Wakil Wali Kota Kadek Agus Arya Wibawa, terkait rencana pencanangan DESTAR pada akhir April mendatang.

Menurutnya, pencanangan program DESTAR ini, juga pencapaian terget rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) yang salah satunya untuk menurunkan angka perokok pemula.

Selama setahun ini, program ini akan dilakukan serangkaian kegiatan yang melibatkan stakeholder terkait dan berbagai aktivitas lainnya sebagai evaluasi terhadap penerapan KTR, yang sudah dilakukan selama ini.

Evaluasi dilakukan terhadap penerapan kebijakan KTR, penguatan aturan regulasi pengaturan iklan luar ruang, iklan dalam ruang hingga edukasi, klinik berhenti merokok hingga pemanfaatan dana Pajak Rokok Daerah (PRD) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk program kesehatan.

Made Kerta Duana menyatakan, Wali Kota melalui Wakil Wali Kota, sangat mendukung, memberi apresiasi program ini dan siap mengawal beberapa isu penting lainnya seperti Revisi Perda KTR maupun aturan lainnya yang dibutuhkan dalam kebijakan pengendalian tembakau.

Ditambahkan Made Kerta Duana, Kota Denpasar dan beberapa kota lainnya, menjadi percontohan nasional dari Kementerian Kesehatan dan IAKMI mendorong dalam penerapan berbagai kebijakan strategis untuk percapaian target RPJMN dalam penurunan perokok pemula.

“Kami kemas itu dalam program DESTAR, sudah ada MoU, dilanjutkan PKS, selama tiga tahun, melalui berbagai kegiatan untuk mendorong pencapaian target RPJPN,” imbuh Made Kerta Duana.

Pada bagian lain, disampaikan, sejatinya Kota Denpasar sudah melakukan inisiasi jauh sebelumnya dalam penarpan KTR maupun peniadaan iklan rokoh di luar ruang hingga pelarangan iklan rokok di retail modern.

“Ini sedang berjalan, beberapa hal ditekankan, bagaimana meningkatkan kepatuhan KTR, karena kita belum mencapai target,” imbuhnya.

Untuk itu, pada kesempatan itu, pihakanya meminta dukungan eksekutif, Pemkot Denpasar, terkat regulasi pelarangan iklan yang ada saat ini dari moratorium iklan luar ruang menjadi aturan seperti Peraturan Wali Kota atau surat edaran yang lebih mengikat.

“Karena sementara ini, masih moratorirum sejak tahun 2014, tentang peniadana iklan dalam ruangan dan itu masih berlaku, sampai saat ini, perizinan belum menerima pajak dari iklan rokok,” sambungnya.

Pada kesempatan itu, Dr Ni Putu Ayu Swandewi Astuti menambahkan tantangan lainnya dihadapi perlunya revisi Perda KTR No 7 Tahun 2013 yang sudah berusia lebih dari lima tahun, sehingga perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian dengan kondisi dan tantangan.

“Revisi misalnya, meski secara nasional sudah ada penyesuaian terkait rokok elektrik yang dahulu sebatas produk esensial, produk tembakau, jadi yang dianggap liquid-nya, kini tidak hanya itu tetapi semua produk rokok eletrik, “imbuh Ayu Swandewi Astuti.

Demikian juga, revisi terkait pelarangan iklan di dalam kawasan, dahulu ada pengecualian, sekarang, tidak ada lagi pengecualian termasuk di dalam ruang toko modern.

“Di tempat umun, toko, tempat umum, duhulu, boleh ada iklan, atau dikecualikan, jadi perlu revisi Perda KTR,” imbuhnya.

Diakui Ayu Swandewi Astuti, meskipun dalam Perda KTR Provinsi, sudah ada mengatur soal itu, namun pada tataran implementasinya masih kurang.

Disebutkan sejumlah kendala seperti dalam penyusunan program masih bergantung pada kesiapan dan kerersediaan pemangku kepentingan terkait sehingga menyebabkan program tertunda atau dijadwalkan ulang. Demikian juga, persepsi yang mungkin berbeda antara mitra dan pemangku kepentingangan sehingga membutuhkan waktu untuk menyamakan persepsi umum mereka.

Adanya intervensi industri rokok serta pandemi Covid-19 juga menjadi tantangan tersendiri dalam penerapan dan penegakan kebijakan KTR.

Wakil Wali Kota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa, menyatakan sepakat dan siap mendukung kelancaran program DESTAR yang digawangi IAKMI Bali beberapa mitra lainnya.

Demikian juga, untuk revisi Perda KTR maupun regulasi Peniadaan Iklan Rokok, Kadek Agus Arya Wibawa siap mengawal hingga lahirnya kebijakan KTR yang lebih efektif.

“Nanti segera dikomunikasikan dengan bagian hukum, untuk rencana Revisi Perda KTR, teman-teman nanti diajak diskusi mengkaji ini,” tandasnya.

Pihaknya menargetkan tahun ini bisa rampung untuk Revisi Perda KTR dan Perwali peniadaan iklan rokok di Kota Denpasar.

“Pasti lancar, segera, bentuk tim, kalau saya siap, tergantung teman-teman teknis saja, target revisi Perda tahun ini, biar bisa dipercepat, saya 15 tahun di dewan, ini yang kita butuhkan,” tutup Kadek Agus Arya Wibawa. (ist)