Wagub Bali: Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Organik Perlu Dilestarikan

(Baliekbis.com),Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) memberikan apresiasi kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan yang telah memberikan dukungan terhadap peningkatan daya saing produk obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik di Provinsi Bali melalui program percepatan perizinan dan bimbingan teknis.

Hal ini sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana di mana Bali ingin menjaga keseimbangan alam dan kebudayaan Bali. “Visi ini bertujuan untuk memenuhi harapan dan aspirasi krama Bali dalam berbagai aspek kehidupan serta meningkatkan kapasitas krama Bali dalam menghadapi berbagai tantangan lokal nasional maupun global,” ujar Wagub saat menghadiri acara Dukungan Badan POM terhadap Peningkatan Daya Saing Produk Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Melalui Percepatan Perijinan dan Bimbingan Teknis di Kuta, Badung, Kamis (5/3/2020).

Dikatakan Bali sebenarnya memiliki berbagai jenis obat tradisional suplemen kesehatan dan kosmetik yang diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur orang Bali. Warisan pengetahuan dari kekayaan alam ini telah mendorong masyarakat Bali menjadi insan yang sehat secara fisik mental spiritual dan sosial sehingga mampu menjaga keharmonisan antara diri sendiri dan lingkungannya.

Saat ini Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali. Pergub ini bertujuan untuk mendorong masyarakat Bali agar membiasakan diri hidup sehat dengan pola hidup back to nature atau selaras dengan alam.

Oleh sebab itu obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik yang bersifat organik perlu untuk dilestarikan dan dikembangkan agar senantiasa menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Bali. “Obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik organik memiliki peluang pasar yang semakin terbuka lebar di masa depan. Hal ini tentu mendatangkan peluang bagi UMKM yang bergerak dalam bidang ini,” jelasnya.

Dikatakan, pada umumnya kendala yang dihadapi UMKM untuk mengembangkan bisnisnya antara lain perizinan, ketersediaan dan kualitas bahan baku, akses permodalan, kapasitas produksi, inovasi, pemasaran dan sumber daya manusia.

Program percepatan perizinan dan bimbingan teknis yang dilakukan oleh Badan POM sudah tepat untuk membantu mengatasi persoalan UMKM. Badan POM dan instansi terkait lainnya diimbau tetap senantiasa menjaga sinergitas masing-masing sehingga mampu memadupadankan program sesuai kebutuhan dan tantangan yang dihadapi UMKM di lapangan.

“Kita mendorong perangkat daerah terkait agar secara simultan melakukan pendampingan terhadap UMKM baik dalam bentuk pembinaan UMKM atau melalui konsultasi usaha pada Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali,” jelasnya.

UMKM juga didorong untuk memanfaatkan teknologi dalam pengembangan usahanya sehingga dapat meningkatkan daya saing di pasar global. Selain obat tradisional suplemen kesehatan dan kosmetik, saat ini Pemerintah Provinsi Bali juga telah memberikan perhatian khusus pada Arak Bali sebagai minuman fermentasi khas Bali. Perhatian ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi khas Bali.

Pergub ini bertujuan memanfaatkan minuman fermentasi sebagai sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan krama Bali. Oleh sebab itu mekanisme pemasaran arak Bali telah diatur secara legal. Harapannya ke depan arak Bali yang diproduksi oleh masyarakat Bali dapat menjadi komoditas unggulan yang mampu meningkatkan kesejahteraan petani atau para perajin tuak/arak.

Proses legalisasi arak Bali ini tidak dapat terwujud tanpa dukungan dari Badan POM. “Untuk itu saya mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan terutama melalui pengeluaran sertifikat izin edar arak Bali.

Sementara Kepala Badan POM Republik Indonesia Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP dalam sambutannya menyampaikan ini adalah dukungan terhadap peningkatan daya saing produk. Dalam kesempatan ini juga akan ada penyerahan hasil dukungan proses perizinan yang sudah berjalan. Utamanya adalah satu produk yang memang sangat ditunggu-tunggu dan saya juga lega untuk mengantarkannya sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Bapak Wakil Gubernur Bali yakni legalitas ijin edar Arak Bali,” jelasnya.

Dikatakan Badan POM adalah badan yang membawahi pengawasan obat herbal, kosmetik, suplemen kesehatan.
Arak Bali itu ada di bawah pengawasan pangan. “Saya kembali menyampaikan Badan POM sebagai institusi pemerintah yang menjamin aspek keamanan dan kualitas dari produk obat dan makanan yang diproduksi dan diedarkan di Indonesia pada intinya adalah melakukan pengawasan dimulai dari pre market dan post market. Jadi tugasnya Badan POM tidak hanya melakukan upaya-upaya pengawasan yang sifatnya post market,” ujarnya.

Pemerintah ingin memberikan suasana dunia usaha yang ramah dan dunia usaha yang memberikan terus investasi yang banyak serta daya saing pada produk yang diproduksi dan diedarkan di Indonesia. Maka Badan POM selalu dituntut untuk melakukan percepatan, jadi menumbuhkan dunia usaha yang baik dengan memberikan pelayanan publik yang lebih baik melalui percepatan perizinan dan tentunya memastikan juga para pelaku usaha bisa memenuhi standar yang ada.

Juga aman dan berkualitas dan berdaya saing sehingga bisa mengisi dimensi yang sangat besar di negeri ini. Berbagai program sudah dikerahkan dan sifatnya juga lintas sektor karena memang keberpihakan untuk UMKM membutuhkan kerjasama dengan lintas sektor dan lintas pemerintah pusat dan daerah.

Pihaknya juga dalam rangka untuk mendorong pengembangan herbal ada satgas pengembangan jamu dan fitofarmaka. Dalam kondisi sekarang wabah virus Corona di mana obat kimia itu bahan bakunya sangat tergantung dengan negara lain terutama China, maka harus berinovasi bagaimana mendatangkan bahan baku yang penting karena kemandirian masih menjadi tantangan dengan sumber bahan baku.

“Saya menyampaikan selamat kepada Bali sebagai provinsi pertama yang berhasil menjadikan minuman tradisional “Arak Bali” minuman beralkohol tradisional yang melalui proses panjang sampai mendapatkan izin edar tidak mudah. Tentunya proses tersebut didukung, dalam arti kita harus menghargai keberagaman dan bahwa setiap wilayah sebaiknya memiliki kuliner atau pangan yang tradisional dengan khas masing-masing,” ujarnya.

Diharapkan ke depan ini akan memberikan manfaat tidak hanya lokal tapi juga aspek nasional. Aspek tourism dan ekonomi lokal yang berkembang.

Pada kesempatan ini diserahkan Sertifikat CPKB/CPOTB Bertahap dan Nomor Izin Edar (NIE) Obat Tradisional, Kosmetik dan Pangan. Penerima Sertifikat CPKB yakni PT Sensatia Botanicals, CV Protex Indo, PT Kutus Kutus Herbal.
Penerima Sertifikat CPOTB Bertahap yakni UMOT Aura Plus, CV My Own Farm, UD Sarining Bumi dan CV Twin Springs.

Penerima Izin Edar Kosmetik yakni PT Bali Alus, PT Bali Ytka, PT Puturindo Empat Lestari, PT Republic Soap Bali, PT Saboo Bali Indonesia, PT Sensatia Botanicals. Untuk penerima Izin Edar Obat Tradisional yakni CV Nadis Herbal,
CV Eka Sriti Interprise,
PT Varsh Indonesia Jaya, PT Karya Pak Oles Tokcer. Penerima Izin Edar Pangan Olahan yakni Nikki Sake Bali (Arak Bali), PT Bali Boga Sejati dan UD Dewi Sri. (ist)