Waduh! Pelanggar Perda Diganjar Denda Hingga Rp. 5 Juta

(Baliekbis.com), Sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denasar gencar melaksanakan penindakan baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan melaksanakan sidak dengan menyasar beberapa kawasan seperti halnya  bangunan  dan usaha tanpa ijin, serta Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Serangkaian pelaksanaan sidak seminggu belakangan ini, Sat Pol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar perda. Sidang yang mengambil tempat di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (18/1) ini turut menjatuhkan hukuman denda kepada 8 orang pelanggar yang terdiri atas 6 orang pelanggar KTR, 1 orang pelanggar bangunan tanpa IMB, serta 1 orang pelanggaran bangunan dan usaha tanpa ijin.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai usai Sidang Tipiring menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda. Selain itu, pelaksanaan sidang tipiring juga turut mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainya, ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.

“Sidak dan Tipiring ini bukan untu mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikn dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamnan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar malaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan,” ujarnya. Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umun dan Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Adapun sidang yang dipimpin Hakim Novita Riaman, SH, MH, Panitera I Made Sukarma, SH, ini menjatuhkan hukuman denda beragam bagi seluruh pelanggar dengan kisaran Rp. 150 ribu bagi 6 pelanggar KTR, Rp. 600 ribu bagi pelanggar bangunan tanpa IMB, serta  Rp. 5 Juta bagi pemilik bangunan dan usaha tanpa ijin. “Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan untuk melaksanakan pengurusan ijin usaha dan ijin bangunan sebagai wujud tertib administrasi,” pungkasnya. (ags)