Unggah Menu Tulisan Tangan di Pesawat Berujung Laporan Polisi? Togar Situmorang: Harusnya Koreksi Dijadikan Introspeksi

(Baliekbis.com), Pengamat Kebijakan Publik Dr.(C) Togar Situmorang,S.H.,M.H.,M.A.P. menilai berlebihan laporan polisi yang dilakukan manajemen Garuda terhadap salah satu penumpang yang mengunggah menu makanan yang ditulisnya.

Menurut Dr.(C) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award, sebagai perusahaan jasa, kepuasan customer harus menjadi prioritas utama. Masa customer tidak boleh review and complaint Food & Beverage yang disajikan di pesawat.

“Customer kan beli tiket, penyedia jasa harusnya kalau dikoreksi ya introspeksi, selama kritiknya itu membangun. Kalau ada masukan dan kritik dari customer harus didengar untuk perbaikan. Bukan malah dijadikan laporan ke polisi dengan dasar UU ITE. Jangan dong krisis kritik di ruang publik,” ujar Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali ini, Jumat (19/7/2019) seraya mengingatkan
Negara Indonesia lahir atas kritik kolonial.

Advokat Dr.(C) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019, juga berpendapat laporan tersebut tidak tepat menunjukkan reaksi citra perusahaan Garuda yang seolah olah kurang peka dan menutup diri dari masyarakat pecintanya.

Apalagi laporannya tentang pencemaran nama baik. Dimana mens rea (niat) mencemarkannya?
“Apalagi yang diposting itu fakta.
Fakta mana bisa di pidana,” tegas Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank.

Perlu dipertanyakan lagi legal standing dari pelapor mengingat pasal yang dilaporkan adalah UU ITE yang merupakan pengembangan dari pasal 310 dan 311 KUHP sebagai delik aduan bagi korban yang merasa dirugikan.

Kalau memang kritik berujung pidana bagaimana tanggapan manajemen Garuda terhadap video unggahan Hotman Paris Hutapea mengenai makanan di business class Garuda yang sangat tidak berkelas, dan menyatakan jauh lebih enak makan di warteg? Laporin dong,” kata Dr.(C) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., advokat berdarah Batak itu mencontohkan.

Seharusnya, manajemennya yang diperbaiki. Karena sampai tidak mempunyai menu F&B dengan alasan masih diprinting. Business Class harga bintang lima tapi pelayanan kaki lima. Shame on you Garuda,” tandas Dr.(C) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang juga Ketua POSSI Denpasar Provinsi Bali.

Siapapun eksekutifnya yang mengambil keputusan penyelesaian jalur hukum, menurutnya sangat salah strategi. Berita makin gede, masalah makin runyam, tak lama lagi media asing bakal tahu. “Dunia tahu kalau manajemen telat ngeprint menu kan malu,” tandas Advokat milenial kelahiran Jakarta itu.

Untuk itu pihaknya berharap bisa bantu share dan support dalam masalah ini. Karena tidak mau untuk ke depannya ketika menyampaikan sesuatu dengan apa adanya, memberikan kritisi yang membangun, bisa berujung pidana. “Freedom of Speech di negara ini sudah mati. Gimana mau maju kalo baperan kaya gini. Harusnya reviewer bisa jadi momentum perusahaan untuk memberikan yang lebih baik lagi ke depan,” tutup Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, Coffee Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali. (phm)