Tujuh Pelanggar KTR Disidang

(Baliekbis.com), Penindakan terhadap pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus dilakukan melalui sidang tindak pidana ringan. Seperti yang dilakukan Satpol PP Kota Denpasar, Senin (11/9) kemarin. Yang menarik  sidang tipiring dilangsungkan di tempat umum, yakni di Lapangan Puputan Badung Gusti Ngurah Made Agung.

Sidang tipiring dipimpin Hakim Agus Wahyu, SH,MH., di dampingi panitra I Wayan Puglig SH, SH,MH., menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp 100.000 kepada 7 orang pelanggar KTR. Sementara Pol PP juga melakukan Sidang Tipiring kepada penyewa odong-odong yang beroperasi di tengah Lapangan Puputan Badung dengan denda sebesar Rp 200 ribu.

Pada sidang tersebut Hakim memberikan pilihan kepada masing-masing pelanggar denda sebesar Rp100.000 atau hukuman subsider tiga hari kurungan. Dari pilihan yang diberikan Hakim, semua pelanggar memilih untuk membayar denda sebesar Rp 100 ribu. Khusus untuk penyewaan mainan odong-odong denda yang diberikan sebanyak Rp 200 ribu

Kasi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Gede Sudana mengatakan  semua pelanggar itu  kedapatan petugas  sedang merokok di Rumah Sakit Sanglah, Rumah Sakit Wangaya dan Lapangan Puputan Gusti Ngurah Made Agung. Untuk penyewaan mainan odong-odong adalah di Lapangan Puputan Gusti Ngurah Made Agung. Dari 10 orang yang kedapatan merokok, yang datang mengikuti  sidang tipiring kali ini hanya 7 orang pelanggar  dan 1 pemilik penyewaan mainan odong-odong, di antaranya Agus Mulyatim, I Wayan Nanda Ariwiguna, Kadek Agus  Prabudi Utama, I Komang Jaya Negara, Komang Alit Sutarjaya, Penut Mustik, Yedi Suryadi, Wayan Candra ‘’Sedangkan yang tidak hadir  akan di BAP ulang (dibuatkan berita acara pemeriksaan) ke Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 25 September mendatang,’’ ujarnya saat di konfirmasi di Kantor Satpol PP Denpasar Selasa (12/9). Dengan dilakukan Sidang Tipiring ini ia berharap masyarakat khususnya Kota Denpasar tidak merokok sembarangan tempat. (ayu)