Tolak RUU Omnibus Law, Cipayung Plus Bali Gelar Audiensi dengan DPRD Provinsi Bali

(Baliekbis.com), Tergabung dalam Cipayung Plus Bali diantaranya Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Denpasar, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Denpasar, Pimpinan Cabang Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PC KMHDI) Denpasar, PC KMHDI Badung, dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Denpasar gelar audiensi. Penyampaian aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang Omnibus Law diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali di Ruang Rapat Gabungan, Lantai III Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (21/7).

Pada kesempatan itu, Ketua PC KMHDI Denpasar Putu Asrinidevy menerangkan mahasiswa atau masyarakat merupakan perwakilan publik, yang juga harus dilibatkan dalam perancangan undang-undang. “RUU Cipta Kerja Omnibus Law hanya akan melanggengkan ketimpangan dan konflik agraria yang akan mengkhianati amanat UUD 1945, UUPA 1960 dan juga TAP MPR IX/2001 dengan memperdagangkan sumber-sumber agraria,” tambahnya.
Selanjutnya, Ketua IMM Cabang Denpasar Irfan Maulana Syah Rozat menegaskan pembahasan RUU Omnibus Law ini terkesan tergesah-gesah dan tidak transparan. “Pembahasan RUU Omnibus Law ini semakin dikebut dan dirasa tidak memperhatikan etis lingkungan, ada potensi-potensi eksploitasi sumber daya alam (SDA)  yang akan merugikan masa depan bangsa, ini menyangkut kesejahteraan rakyat yang sudah dijamin oleh konstitusi,” jelasnya.
Ketua GMKI Cabang Denpasar Noberth I.K Radadjawa juga menyampaikan masih banyak masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya RUU Omnibus Law. “Tidak terlepas juga mengenai perizinan yang diatur dalam RUU Omnibus Law, diantaranya kewenangan pemberian izin pemanfaatan ruang yang langsung dipegang oleh pemerintah pusat tanpa melibatkan pemerintah daerah sehingga ini nantinya bisa memicu konflik di tingkat daerah dan juga hilangnya IMB, izin lokasi yang dapat membuat investor dengan mudah melanggar amdal dan mengeksploitasi SDA yang ada serta mudahnya izin mendatangkan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia yang membuat tenaga kerja di Indonesia merasa dirugikan,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua PMKRI Cabang Denpasar Robertus Dicky Armando menyampaikan, RUU Cipta Kerja ditujukan untuk menarik investasi dan memperkuat perekonomian nasional yang mendapat banyak kritik dari berbagai pihak. “Hal tersebut dikarenakan terdapat  beberapa perbedaan dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diantaranya upah minimum Kota/Kabupaten yang terancam hilang dalam pasal 88 C draft RUU; besaran pesangon PHK berkurang; hapus cuti haid bagi perempuan; nasib outsourcing semakin tidak jelas; dan pekerja bisa dikontrak seumur hidup”, jelasnya.
Ketua PC KMHDI Badung I Kadek Suwawa Kiki Kesuma Dewa menegaskan ada 4 hal menjadi permasalahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini. Pertama Aspek Metodologis, Paradigma, dan Substansi Pengaturan dari Omnibus Law Cipta kerja masih bermasalah. Kedua RUU ini lebih berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk pembangunan bukannya mengutamakan prinsip pembangunan yang berkelanjutan. Ketiga RUU yang digadang-gadang untuk mengatasi overregulated dan overlapping aturan tetapi 500 aturan turunan yang harus dibuat untuk melaksanakan RUU ini berpotensi hiperregulated dan menyebabkan pengaturan yang kompleks. Keempat RUU ini tidak memperhatikan partisipasi sebagai aspek penting dalam penyusunan peraturan perundang undangan yang menyangkut masyarakat banyak. “Omnibus Law RUU Cipta Kerja masih belum layak untuk ditetapkan dan perlu ditarik kembali untuk dibahas ulang oleh pemerintah,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Suyasa yang di dampingi oleh perwakilan Biro Hukum dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, mengapresiasi Cipayung Plus Bali dalam menyampaikan aspirasi. “Saya mengapresiasi audiensi adik-adik yang sudah menyampaikan aspirasi dengan tertib, terlebih di situasi Covid-19 ini, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, serta seluruh aspirasi ini akan kami tindak lanjuti dan fasilitasi untuk diajukan kepada DPR-RI” tutupnya
Adapun lima poin tuntutan yang disuarakan yaitu: 1) Menolak RUU Omnibus Law yang bertentangan dengan semangat ekonomi Pancasila serta memberikan karpet merah bagi investor; 2) Menolak RUU Cipta Kerja yang tidak berpihak kepada rakyat serta membuka gerbang eksploitasi sumber daya manusia (SDM); 3) Menolak regulasi RUU Perizinan yang menguntungkan kaum kapitalis dan merugikan masyarakat luas serta melancarkan eksploitasi sumber daya alam (SDA); 4) Menuntut DPR RI untuk memperhatikan dengan seksama RUU Omnibus Law yang hanya akan melanggengkan ketimpangan dan konflik agraria karena mengkhianati amanat UUD 1945, UUPA 1960, dan TAP MPR IX/2001 dengan memperdagangkan sumber-sumber agraria; 5) Meminta DPRD Provinsi Bali untuk mendesak DPR RI agar mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi yang disuarakan oleh rakyat.
Di akhir audiensi perwakilan Cipayung Plus Bali Dicky Armando didampingi para ketua organisasi lainnya, menyerahkan pernyataan sikap langsung kepada wakil DPRD Provinsi Bali. (ist)