Togar Situmorang: Waspadai Properti Disalahgunakan untuk TKA Ilegal

(Baliekbis.com), Pengamat hukum yang juga advokat kawakan Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. mengaku gerah. Pasalnya properti milik kliennya yang disewa oleh pengusaha yang beralamat di Tiongkok disalahgunakan dan terkesan ditelantarkan.

Ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates Jl. Tukad Citarum No.5A Renon, Kamis (1/11) Togar yang juga caleg DPRD Provinsi Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar itu menjelaskan saat ini dirinya sedang menangani klien berinisial HWS yang menyewakan vila di Uluwatu, Badung kepada WNA asal Tiongkok berinisial HJ.

Belakangan diketahui vila ini digunakan sebagai markas puluhan pekerja ilegal Tiongkok yang berprofesi sebagai fotografer, tukang edit foto, dan jasa kecantikan atau make up artist. “Atas kondisi itu, pemilik vila yang juga klien kami ini tentu merasa keberatan dan juga geram vilanya disalahgunakan,” jelas Togar.

Diungkapkan Togar, kliennya pernah membuat pernyataan sewa menyewa Vila Sanctus, Uluwatu dalam Waar Merking/legalisasi oleh Notaris Hartono, S.H., yang kantornya beralamat di Sunset Road, Kabupaten Badung. Namun perjanjian kontrak itu hanya dibicarakan secara garis besar, tanpa menunjukkan visa dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dari WNA tersebut, melainkan hanya tertulis PT yang berdomisili hukum di Hongkong.

Sewa menyewa dimulai pada tanggal 1 Desember 2017 serta berlaku untuk jangka waktu selama 15 tahun dengan masa grace period satu tahun dan akan berakhir tahun 2032. Namun baru berjalan 1 tahun ternyata vila itu tidak pernah ditempati dan tidak dirawat dengan baik oleh penyewa WNA Tiongkok tersebut.

Untuk memastikan hal itu, Togar mengirimkan stafnya melihat langsung ke lokasi vila. “Ternyata benar, vila di sana tidak lagi indah dan mewah sebagaimana bentuk awalnya. Kolam renang, lahan parkir, jembatan kayu, dapur, toilet, kolam ikan, semuanya terlihat sangat kotor tidak terawat,” terang Togar. Pria yang dijuluki “panglima hukum” itu menjelaskan, dalam pasal 1564 KUHPerdata jelas menyebutkan bahwa penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang disewakan selama waktu sewa. Kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar kesalahannya.

Dalam hal ini Togar sudah mengirimkan somasi terhadap penyewa WNA asal Tiongkok yang berinisial HJ itu ke kantornya di Hongkong. Somasi juga dikirim ke Kedutaan Tiongkok yang berada di Indonesia. Togar merasa ada yang ganjil, apalagi saat ini merebak berita negatif terkait turis Tiongkok yang diduga bermasalah dan juga ada yang menjadi pekerja ilegal di Bali. Sehingga ia meminta keterlibatan berbagai pihak, terutama Imigrasi khususnya untuk bertindak tegas terkait pekerja asing Ilegal dan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal di vila tersebut.

“Dalam vila ada terlihat 27 orang WNA asal Tiongkok yang sama sekali tidak bisa berbahasa Indonesia. Kepolisian Daerah Bali juga kita minta bantuannya agar memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranya yang telah memberikan info terbuka kejadian ini agar tidak ada permasalahan hukum di vila tersebut. Dimana klien saya malah terseret hal-hal lain yang tidak diinginkan,” terang pria yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali itu.

Togar juga mengingatkan agar jangan ada oknum yang ikut bermain membantu pekerja WNA Tiongkok ilegal yang semakin marak berkeliaran di Bali. Bahkan pajak-pajak mereka juga harus ditertibkan. “Ini momentum yang tepat untuk mengembalikan martabat pariwisata Bali agar tidak dijual murah. Para travel agent harus mendukung penyelasaian permasalahan ini agar kerja sama travel agent Tiongkok dengan Indonesia harus positif,” tandas pria yang tengah menyelesaikan disertasi doktor pada Program Studi S-3 Ilmu Hukum Universitas Udayana itu. (tmc)