Tingkatkan Ekspor, Kemendag Luncurkan Pembayaran Elektronik Surat Keterangan Asal

(Baliekbis.com), Kementerian Perdagangan kembali berinovasi dalam pemanfaatan teknologi di sektor perdagangan. Kali ini, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meluncurkan sistem pembayaran elektronik jasa penerbitan dokumen Surat Keterangan Asal atau e-payment SKA di Badung, Bali, Selasa (8/5). Sistem ini bertujuan untuk mempermudah para pelaku usaha dalam proses perizinan dan meningkatkan realisasi kinerja ekspor.

“Sistem ini merupakan salah satu tindak lanjut arahan Presiden Jokowi pada rapat kerja Kemendag pada akhir Januari 2018 lalu. Melalui sistem ini diharapkan akan mempermudah para pelaku usaha dalam pengurusan izin ekspor,” ujar Mendag. SKA akan menjadi dokumen penyerta ekspor yang sangat penting di masa depan, terutama dengan semakin banyaknya perjanjian kerja sama perdagangan Indonesia dengan mitra dagang, karena untuk mendapatkan fasilitas kemudahan bea masuk, SKA harus turut disertakan dalam dokumen ekspor.

“Penerapan sistem ini juga memberikan kemudahan dan kepastian usaha bagi para pelaku usaha karena dapat melakukan pembayaran melalui metode yang mereka sukai. E-payment SKA berafiliasi dengan 78 bank berskala nasional, swasta nasional, dan Bank Pembangunan Daerah, serta satu Kantor Pos Indonesia,” jelasnya. Selain itu, pembayaran SKA merupakan salah satu bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP diberlakukan semua negara di dunia sebagai salah satu sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan dengan tujuan mengurangi ketergantungan pinjaman luar ngeri.

Penerimaan PNBP SKA akan dikembalikan dalam bentuk peningkatan layanan publik seperti program stimulus untuk meningkatkan realisasi kinerja ekspor. Selain itu, juga mengurangi tindakan verifikasi dokumen sebagai bagian hambatan nontarif negara tujuan ekspor.“Hasil dari PNBP ini harus dikembalikan lagi ke masyarakat penggunanya dalam bentuk peningkatan pelayanan publik dan peningkatan kualitas pelayanan kepada para pelaku usaha,” terang Mendag. Dengan diterapkannya e-payment SKA ini, semua aktivitas penerimaan negara tercatat secara elektronik dan fisik uangnya langsung diterima Kementerian Keuangan melalui kas negara setempat. Sehingga proses bisnis PNBP SKA menjadi lebih transparan dan akuntabel, serta mengurangi terjadinya pungutan liar.

Selain itu, lanjut Mendag, bisnis proses penerimaan PNBP SKA yang dilakukan secara elektronik akan menghindari keterlambatan penyetoran PNBP SKA ke rekening Pemerintah. “Diawali dengan penerapan e-payment PNB SKA ini, diharapkan PNB yang ada pada Kemendag yang masih masuk dalam kategori pola penyetoran secara tunai secara bertahap akan berubah menjadi e-payment untuk seluruh PNBP,” tandas Mendag. Hingga saat ini, Kemendag telah menerapkan pemanfaatan sistem teknologi dalam menjalankan kebijakan pemerintah yaitu Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) di bidang perdagangan dalam negeri.

Forum Koordinasi dan Implementasi

Sebelum meluncurkan e-payment SKA, Mendag Enggar juga memberikan arahan pada Forum Koordinasi dan Implementasi (FKI) Kebijakan Perdagangan Luar Negeri bertajuk ‘Meningkatkan Ekspor dan Memelihara Neraca Perdagangan’. FKI merupakan pertemuan yang menjabarkan hasil dari Rapat Kerja Kemendag pada Januari 2018 lalu yang menargetkan pertumbuhan ekspor nonmigas sebesar 11%.

Mendag menekankan bahwa Kemendag terus mendorong ekspor produk bernilai tambah melalui kebijakan hilirisasi produk. Hal tersebut merupakan salah satu strategi peningkatan ekspor yang dilakukan Kemendag. “Saat ini, struktur ekspor nonmigas Indonesia masih didominasi komoditas primer dan kita belum menikmati nilai tambah dari pengolahan sumber daya alam kita. Untuk itu, ekspor manufaktur harus terus kita tingkatkan. Produk manufaktur harus dapat mendominasi ekspor nonmigas kita,” tegas Mendag.

Selain itu, Mendag juga terus mendorong Pemerintah Daerah untuk membantu dan mempersiapkan para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk melakukan ekspor. “Kemendag siap membantu UKM yang mau dan siap melakukan ekspor. Selain itu, sesuai dengan amanat Presiden, kita harus mendorong investasi yang berioreintasi pada ekspor. Jika ada kendala, kita carikan solusinya. Hal itu juga yang dibahas pada FKI ini,” jelas Mendag.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan forum koordinasi ini menjadi wadah tindak lanjut dan evaluasi poin–poin penting hasil Rapat Kerja Kemendag pada Januari 2018 lalu. Melalui forum tersebut, Kemendag dan dinas terkait dapat mendiskusikan kembali pelaksanaan program di bidang perdagangan luar negeri yang telah dilakukan. “Perlu dilakukan evaluasi keselarasan/sinkronisasi terhadap program yang telah berjalan dan melakukan penyesuaian atau perbaikan dalam implementasinya,” kata Oke. FKI Kebijakan Perdagangan Luar Negeri tahun 2018 ini dihadiri oleh aparatur daerah dinas perindustrian dan perdagangan yang tersebar di 34 provinsi Indonesia. Forum tersebut dilanjutkan dengan Forum Koordinasi Teknis oleh Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional (PEN).  (pen)