Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Sasar Ubud

(Baliekbis.com), Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan Pengawasan Keimigrasian dan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dalam Masa Pandemi Covid- 19 di kawasan Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Sabtu (4/9). Titik pertama yang didatangi Tim yang berjumlah 10 orang yaitu Jalan Raya Sanggingan, Ubud, Kabupaten Gianyar.

Kegiatan yang dilaksanakan sama dengan kegiatan sebelumnya yaitu melaksanakan Pengawasan Keimigrasian dan sekaligus memberikan imbauan kepada orang asing yang beraktivitas dan melalui jalan tersebut. Imbauan yang diberikan mengenai pentingnya menjaga protokol kesehatan di masa pandemi seperti memakai masker dengan baik dan benar, selalu mencuci tangan, dan juga tetap menjaga jarak saat beraktivitas.

Imbauan juga disampaikan kepada pemilik kafe atau restaurant untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan usahanya. Tidak terlihat atau ditemukan adanya indikasi pelanggaran Peraturan Keimigrasian serta pelanggaran Protokol Kesehatan.

Orang asing, pemilik kafe atau restaurant menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh tim. Selanjutnya kegiatan Pengawasan Keimigrasian dan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dilaksanakan pada kawasan yang terkenal sebagai jantung Ubud dimana aktivitas dan lalu lalang orang asing pada tempat tersebut sangatlah tinggi yaitu pada sekitar Jalan Karna dekat dengan Puri Ubud dan Pasar Seni Ubud.

Pengawasan menyasar pemilik restaurant dan juga orang asing yang beraktivitas di sepanjang jalan. Tim mengimbau kepada pemilik restaurant atau kafe untuk tetap menjaga Protokol Kesehatan pada kegiatan operasionalnya. Imbauan juga diberikan kepada orang asing untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan dan masa berlaku ijin tinggalnya yang sedang beraktivitas di Kecamatan Ubud.

“Dari hasil kegiatan Pengawasan Keimigrasian dan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Tim tidak menemukan pelanggaran Keimigrasian ataupun protokol kesehatan di sekitar lokasi,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk.

Meskipun demikian Jamaruli Manihuruk tetap mengimbau kepada pemilik tempat usaha di kawasan tersebut agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas dan kepada masyarakat di Provinsi Bali untuk bisa bekerja sama dalam mengawasi pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing. (ist)