Tim Kuasa Hukum: BPR Lestari Bali Terbuka dan Beritikad Baik Menyelesaikan Masalah Bersama Nasabah

(Baliekbis.com), Tim Hukum PT. BPR Lestari Bali memandang perlu untuk menyampaikan penjelasan dan pernyataan resmi sehubungan adanya pemberitaan di beberapa media massa cetak maupun portal berita online mengenai adanya beberapa debitur dan eks debitur BPR Lestari Bali yang melakukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusra dan kepada beberapa pihak, dan terakhir disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Badung.

“Dengan penjelasan ini diharap agar pihak lain tidak menyampaikan hal-hal sepihak yang tidak fair dan cenderung mendiskreditkan BPR Lestari tanpa didukung alat bukti yang benar. Dan ini tentu memiliki implikasi hukum seperti pencemaran nama baik, tuduhan palsu. Tim hukum akan kaji hal-hal seperti itu. Namun ini bukan terhadap nasabah sebab nasabah membuka diri dan bisa langsung bertemu dengan bank atau tim hukum,” ujar Tim Hukum BPR Lestari Bali sebagaimana disampaikan J. Robert Khuana, SH, MH, CLA. didampingi Warsa T. Bhuwana, SH., MM., Drs. I Ketut Ngastawa,SH, MH., I Gede Bina. SH., J Charles Maria Vianney G., SH, MH. dan Haratua Silitonga,SH kepada wartawan, Selasa (25/1) di Renon.

Robert Khuana menjelaskan BPR Lestari Bali dalam menjalankan usahanya, senantiasa menerapkan prinsip-prinsip perbankan antara lain prinsip kehati-hatian, transparansi, kepercayaan, kerahasiaan dan berpedoman serta tunduk pada peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan-peraturan teknis terkait lainnya, yang dalam menjalankan usahanya, selalu dalam pengawasan dan pemeriksaan secara periodik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“OJK selaku pihak yang berwenang telah menyampaikan melalui keterangan persnya yang pada pokoknya, menegaskan, bahwa saat ini BPR di Bali menunjukkan perbaikan kinerja,” tegas Robert Khuana kepada wartawan, Selasa (25/1) di Renon.

Robert Khuana (kanan) didampingi Ketut Ngastawa

Bahwa terkait dengan pengaduan dan pelaporan terhadap BPR Lestari Bali yang dilakukan oleh sejumlah debitur dan eks debitur kepada OJK dan pihak-pihak lainnya, Tim Hukum BPR Lestari Bali secara tegas menyatakan bahwa fakta-fakta yang diuraikan dalam pengaduan dan pelaporan tersebut adalah tidak benar.

“BPR Lestari Bali memiliki bukti-bukti yang lengkap bahwa apa yang disampaikan oleh debitur dan eks debitur, sebagaimana pula telah diberitakan di sejumlah media, termasuk mengutip dari pendapat sejumlah tokoh atau pengamat adalah tidak sesuai dengan fakta-fakta yang
sebenarnya,” ujar Robert Khuana.

Dikatakan BPR Lestari Bali senantiasa berpegang teguh pada itikad baik dalam melakukan proses penyelesaian masalah dan percaya bahwa dengan itikad baik dari setiap pihak, persoalan dapat diselesaikan dengan baik-baik dan dengan mengindahkan kewajiban masing-masing sesuai yang telah ditandatangani dan disepakati bersama melalui perjanjian tertulis.

Bahwa atas dasar itikad baik tersebut, BPR Lestari Bali sudah mengundang secara resmi sejumlah debitur tersebut untuk datang dan membahas permasalahan yang dihadapi. Meskipun demikian, BPR Lestari Bali masih dan akan terus membuka kesempatan seluas-luasnya kepada debitur tersebut untuk masing-masing duduk bersama, menjelaskan permasalahan dan mencari jalan keluar yang terbaik bagi kepentingan bersama.

Terkait dengan pemberitaan yang cenderung mendiskreditkan BPR Lestari Bali tanpa didukung bukti-bukti dan memutar-balikkan fakta, meski demikian Tim Hukum BPR Lestari Bali senantiasa berusaha mengedepankan pendekatan kekeluargaan sebagaimana undangan yang disampaikan oleh BPR Lestari Bali kepada para debitur.

Upaya-upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan tetap berada pada koridor itikad baik. “Namun jika ternyata upaya-upaya dan Iangkah-Iangkah yang ditempuh tidak membuahkan hasil sebagaimana diharapkan oleh kedua belah pihak, maka PT BPR Lestari Bali menyilakan debitur dan eks debitur menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Robert Khuana.

Meski demikian upaya-upaya maksimal ke arah penyelesaian sampai saat ini terus diupayakan. Ternyata upaya-upaya ini mendapat respons positif dan konstruktif dari para debitur yang telah hadir memenuhi undangan BPR Lestari Bali. “Sampai hari ini kami masih bertemu debitur dan melakukan komunikasi dengan lancar,” tambah Robert seraya mengatakan optimis dengan pendekatan tersebut masalah ini bisa terselesaikan dengan baik.

Ia juga berharap adanya penjelasan tersebut dapat menempatkan posisi kasus ini proporsional dan profesional sehingga dapat memberikan informasi yang informatif transparan sejalan dengan peraturan perundangan-undangan, terutama menyangkut keperbankanan.

Menjawab pertanyaan soal pelelangan aset nasabah, sebenarnya BPR Lestari telah memberi ruang yang selonggar-longgarnya kepada nasabah. Sebab kalau mengacu aturan, nasabah tiga kali tidak bayar cicilan dianggap kredit macet dan bank bisa melakukan eksekusi. Namun BPR Lestari justru memberi solusi dan kesempatan agar aset debitur tak dilelang. “BPR Lestari memberi beri ruang sangat panjang agar tak sampai dilelang,” tambah Ketut Ngastawa.

Ditambahkan OJK sebagai lembaga berwenang, secara periodik melakukan pengawasan bank dan menyatakan BPR dalam keadaan sehat. (bas)