Tim Gabungan Pol PP dan Dishub Tertibkan Bypass I.B Mantra

(Baliekbis.com), Lakukan penertiban, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dishub Provinsi Bali bersama Satpol PP dan Dishub Kabupaten Gianyar sasar pedagang atau usaha yang menggunakan bahu jalan dan trotoar. Kabid Trantib Pol PP Provinsi Bali Komang Kusumaedi yang turun langsung untuk melakukan penertiban mengatakan bahwa penertiban disepanjang jalan I.B Mantra sebagai penegakan Perda No. 4 th. 2016.

“Penertiban kali ini merupakan bentuk penegakan peraturan daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan”, ujar Kusumaedi saat melakukan penertiban di jalan Bypass I.B.Mantra Ketewel, Senin (15/7). Sementara itu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Provinsi Bali I Wayan Anggara menambahkan bahwa penertiban kali ini merupakan pengamanan jalur I.B. Mantra dari aktifitas yang menggunakan trotoar dan bahu jalan tidak sesuai dengan fungsinya.

“Yang kami tekankan yaitu pasal 13 Perda Prov. Bali yang isinya setiap orang atau badan usaha dilarang menyelenggarakan kegiatan pada jalan provinsi kecuali atas ijin gubernur. Dimana penertiban kali ini banyak terjadi pelanggaran pada point f yaitu menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya”, ujar Wayan Anggara. (ist)