Tim Diskum Lantamal V  Beri Penyuluhan Hukum di Lanal Denpasar

(Baliekbis.com),Dinas Hukum Pangkalan Utama TNI AL (Diskum Lantamal V) Surabaya melaksanakan penyuluhan hukum  kepada anggota Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar yang disampaikan oleh  Tim penyuluh Diskum Lantamal V Surabaya yaitu Kasubdisgargakkum Diskum Lantamal V Mayor Laut (KH) Najiyulloh, S.H. dan Kasubdiskumlater Diskum Lantamal V Mayor Laut (KH) Acok Harsandi, S.H.

Hadir dalam kegiatan tersebut Komandan Lanal (Danlanal) Denpasar Kolonel Laut (P) I Komang Teguh Ardana, S.T., M.A.P., Ketua Cabang 10 Korcab V DJA II Ny. Citra I Komang Teguh Ardana, Palaksa Letkol Laut (P) Agus Ali Hardono, Pasprogar, Pasops, Pasintel, Para Danposal dan Danposmat dan para Perwira, Bintara, Tamtana, PNS Lanal Denpasar serta Pengurus dan Anggota Jalasenastri Cabang 10 Korcab V DJA II.

Danlanal Denpasar menyampaikan tujuan kegiatan ini supaya para personil paham dan mengerti akan hukum-hukum atau aturan-aturan tentang Hukum Laut dll, sehingga dalam mengambil langkah atau keputusan tidak salah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam penyuluhan hukum tersebut Kasubdisgargakkum Diskum Lantamal V Mayor Laut (KH) Najiyulloh, S.H. menyampaikan Dasar Bantuan Hukum di lingkungan TNI AL tercantum di pasal 50 ayat 2 dan 3 undang-undang No. 342004 yaitu tentang Bantuan hukum kepada prajurit dan keluarga merupakan salah satu bentuk rawatan dan layanan dinas.

Undang-undang No. 182003 tentang Advokat yaitu larangan selain advokat memberikan jasa hukum. Dan Surat MA No. MA/KUMDIL/88101987 tanggal 31-9-1987 yaitu diijinkan Pakum TNI sebagai pembela secara insidentil untuk dinas/prajurit/PNS/keluarga.

Lebih lanjut tim Diskum mengatakan yang berhak mendapatkan bantuan hukum adalah Dinas, yaitu Personel atau perorangan, Koperasi AL, Yayasan atau Badan Usaha. Proses pemberian bantuan hukum bagi anggota Militer/PNS/keluarga yaitu dengan cara permohonan dari pemohon atau satker kepada Diskum, dilanjutkan persetujuan dari Diskum dan selanjutnya akan dikeluarkan Sprin untuk memberikan bantuan hukum dari Diskum.

Bantuan hukum yang diberikan oleh Diskumal/Diskum Kotama bersifat cuma-cuma atau tidak membayar. “Biaya-biaya lainnya yang diperlukan dalam penyelesaian suatu perkara (biaya perkara, administrasi dan biaya-biaya lain bagi ybs) adalah menjadi beban pihak-pihak ybs, sedangkan biaya penyelesaian suatu perkara untuk kepentingan dinas dibebankan kepada Dinas,” paparnya.

Dalam penyuluhan tersebut dilanjutkan penyampaian dari Kasubdiskumlater Diskum Lantamal V Mayor Laut (KH) Acok Harsandi, S.H tentang Protap Kamla dan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan yang intinya : yaitu Maksud dari Protap Kamla dan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan yaitu sebagai pedoman bagi unsur operasi dan pangkalan untuk menangani setiap tindak pidana di laut, yang bertujuan memberikan keseragaman dan kepastian hukum bagi penyidik TNI AL dalam menangani tindak pidana di laut secara profesional dan proporsional sesuai dengan ketentuan hukum laut Internasional maupun hukum Nasional.

Latar belakang tentang Kumla yaitu UU No. 6 Tahun 1995 tentang Perairan Indonesia (merupakan pelaksanaan dari undang-undang No. 17 tahun 1985 tentang pengesahan Unclos).

Pada pasal 4 menyebutkan Kedaulatan Negara RI di perairan Indonesia meliputi laut teritorial, perairan kepulauan, petairan pedalaman dan ruang udara diatasnya serta dasar laut dan tanah dibawahnya termasuk sumberdaya kekayaan alam yang terkandung didalamnya.


Lebih jauh Kasubdiskumlater menyampaikan tentang pemeriksaan di kawasan pelabuhan yaitu :

a) Belum ada peraturan yang melarang atau mengatur TNI AL tentang prosedur pemeriksaan dikawasan pelabuhan.

b) Adanya yurisdiksi dan kewenangan dari instansi atau aparat terkait yaitu Syahbandar, KPLP, Polairud dan Imigrasi, tegasnya.

Kegiatan penyuluhan hukum dari Tim Diskum Lantamal V berakhir sangat menarik karena banyak penjelasan lain tentang hukum serta pertanyaan-pertanyaan seputar hukum yang berlaku di Dinas TNI AL oleh anggota Lanal Denpasar. (pen)