Tilep Uang Penjualan Rp3 Miliar, Kasir dan Akunting Toko Bangunan Diadili

(Baliekbis.com),Ni Made Weni (46) dan Putu Eka Arini (35) belum lama ini duduk di kursi persidangan karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan di tempat kerjanya.

Sidang kedua wanita ini berlangsung secara daring. “Sidang sudah masuk pada agenda memeriksa saksi,” ujar Bambang Purwanto, kuasa hukum kedua terdakwa, Senin (04/10/2021).

Kasus ini menurut  Bambang, ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya. Sebagaimana dalam dakwaannya dikatakan, kedua terdakwa merupakan karyawan Toko Wiswa Karya (WK) yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Denpasar.

Di toko milik saksi korban I Nyoman Cenik Suranta, terdakwa Ni Made Weni selaku kepala toko/kepala kasir sementara Putu Eka Arini selaku kepala akunting.

Selaku kepala toko, Made Weni mempunyai tugas dari pagi melayani konsumen membuat nota atas barang yang dibeli, menerima uang pembayaran dari konsumen untuk selanjutnya ditaruh pada meja kasir bersama para kasir lainnya yaitu Ayu Prastiani Liquina, Siti Zulaikah, Ni Kadek Kris Wahyuni dan Wayan Sri Widiantari.

Selanjutnya dari jam 14.00 Wita, Made Weni bertugas di belakang meja kasir untuk menghitung dan merapikan atas uang hasil penjualan serta menyiapkan uang hasil penjualan sesuai jumlah yang tertuang pada rekapan laporan harian.

Sedangkan Putu Eka Arini selaku kepala akunting mempunyai tugas menginput nota penjualan dan nota pembelian pada system di computer, mengecek orderan barang, membuat laporan harian dan laporan bulanan.

Terhadap uang hasil penjualan yang ada di kasir, setelah jam 14.00 Wita dirapikan dan hitung jumlahnya oleh Ni Made Weni, sore harinya Putu Eka Arini memberitahukan tentang jumlah atau besaran penjualan yang telah diinput ke system kepada terdakwa Ni Made Weni dan juga mengirim melalui group WA (WK Officer).

Kemudian, Ni Made Weni menyiapkan uang tersebut untuk selanjutnya diambil I Nengah Sudana dan diberikan kepada saksi Komang Onik Putriani untuk disetorkan ke bank keesokan harinya.

Terungkapnya perbuatan kedua terdakwa bermula dari kecurigaan saksi Komang Onik Putriani ketika melakukan penyetoran atas uang hasil penjualan pada bank.

Di mana sering terjadi selisih antara nominal yang tertera pada nota dengan fisiknya. Saksi Komang Onik bersama Ni Putu Desi Yuliantari kemudian menuju gudang untuk melakukan pengecekan, Senin (27/7/2020).

Di sana saksi akhirnya mengetahui bahwa data yang diinput pada system tidak sesuai dengan nota penjualan. Sebagai contoh pada nota penjualan tertera jumlah besi yang terjual sebanyak 10 biji, namun yang dinput pada system hanya 4 biji, begitu yang dilakukan seterusnya.

Selanjutnnya saksi Komang Onik  Putriani bersama Ni  Putu Desi Yuliantari mengumpulkan data yang ada dan mengeprint data yang diinput pada system untuk dilaporkan kepada pemilik  I Nyoman Cenik Suranta.

Dari data yang terkumpul, kedua terdakwa diketahui telah mengambil sebagian uang penjualan besi baja Toko Wiswa Karya (WK) sejak Maret 2015 sampai dengan Juli 2020.

“Berdasarkan laporan auditor independen tanggal 23 Agustus 2021, penyimpangan yang dilakukan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan Toko WK sejumlah Rp3.192.951.310,” jelas jaksa.

Jaksa dari Kejati Bali ini menyatakan perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan pertama.

Juga perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal  55 ayat (1) ke 1 KUHP pada dakwaan kedua. (ist)