Tiga Kali Mangkir dari Panggilan, Titian Wilaras Dijemput Paksa

(Baliekbis.com), Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar akhirnya menjebloskan terpinana 8 tahun penjara kasus kejahatan atau tindak pidana perbankan, Titian Wilaras (56) ke LP Kerobokan Denpasar, Selasa (28/9/2021).

Perjuangan Kejari Denpasar untuk mengirim Titian Wilaras ke penjara tidaklah mudah. Pasalnya, pria yang sebelumnya divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar itu sempat mangkir dari panggilan jaksa eksekutor sebanyak tiga kali sehingga “memaksa” Kejari Denpasar mengambil langkah cegah tangkal.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala mengatakan, pelaksanaan eksekusi berlangsung, Selasa (28/9/2021) malam sekitar pukul 21.00 Wita. “Yang bersangkutan langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan,” ucap Kajari Denpasar melalui siaran pers tertulis, Rabu (29/9/2021).

Yuliana Sagala menuturkan, terpidana dijemput ke rumahnya. Pihak Kejari Denpasar melakukan pemanggilan eksekusi terhadap Titian Wilaras pada tanggal 31 Agustus 2021 agar datang ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Senin tanggal 6 September 2021. Namun saat itu ia tidak memenuhi panggilan.

Panggilan eksekusi ke 2 kembali diterbitkan pada tanggal 6 September 2021 dengan perintah terdakwa agar datang ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada hari Senin tanggal 13 September 2021. Lagi-lagi terdakwa tidak memenuhi panggilan karena beralasan sakit.

Kejaksaan Negeri Denpasar kemudian melakukan panggilan eksekusi ke 3 yang diterbitkan pada tanggal 14 September 2021 dengan perintah Titian Wilaras agar datang ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada hari Senin tanggal 20 September 2021.
“Terdakwa tidak memenuhi panggilan karena sakit,” ungkap Kajari Denpasar.

Sepekan kemudian, Selasa (28/9/2021), pihak keluarga terdakwa memberi informasi kepada Kasi Pidum dan jaksa eksekutor di mana terpidana Titian Wilaras dengan sukarela akan datang ke Kejari Denpasar pada sore hari.

Namun sorenya, JPU mendapat informasi bahwa terpidana Titian Wilaras mengalami sakit karena tensi naik. Atas informasi tersebut, Kasi Pidum dan jaksa eksekutor melakukan pemantauan terhadap terpidana.

Setelah mendapat informasi kondisi terpidana Titian Wilaras membaik, sekitar pukul 21.00 Wita Kasi Pidum Kejari Denpasar bersama jaksa eksekutor Kejari Denpasar mengamankan Titian Wilaras di rumahnya Jalan Pantai Karang Sanur, Denpasar Selatan untuk dieksekusi.

Kajari menerangkan, eksekusi dilakukan sehubungan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1231 K/Pid.Sus/2021 yang menyatakan Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 453/Pid.Sus/2020/PN Dps tanggal 17 Desember 2020 terhadap terdakwa Titian dengan amar putusan.

Dimana dalam putusan itu majelis hakim tingkat kasasi menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar tersebut serta membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 453/Pid.Sus/2020/PN Dps tanggal 17 Desember tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim kasasi juga menyatakan Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT. BPR Legian ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50A Undang-undang RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sesuai Dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Atas hal itu, Titian Wilaras divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. (ist)