Terlibat Lakalantas hingga Korban Meninggal, Wanita Asal Brazil Terancam Enam Tahun

(Baliekbis.com),Wanita asal Brazil, Monah De Castro Legat (35) yang terlibat kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia (Lakalantas berat) bernasib mujur.

Bagaimana tidak, dia yang dijerat  dengan Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ancaman hukuman maksimalnya adalah 6 tahun penjara tidak harus menjalani tahanan di Rutan (rumah tahanan) tapi hanya menjalani tahanan rumah.

Menariknya dalam persidangan, Selasa (2/11/2021) terdakwa masih sempat menerima telpon meski sudah duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sementara sidang yang dipimpin hakim Putu Ayu Sudariasih, sejatinya sudah masuk pada agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Lovi Pusnawan. Tapi karena JPU belum mampu menghadirkan saksi, sidang terpaksa ditunda.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang sebelumnya dibacakan dalam persidangan, kasus lakalantas yang menyebabkan korban R. Ibnu Purwanto meninggal dunia di tempat kejadian terjadi pada tanggal 21 Maret 2021 sekira pukul 19.20 Wita di Jalan By Pass Ngurah Rai.

Kejadian berawal saat terdakwa Monah De Castro Legat yang mengendarai sepeda motor Scoopy dari arah timur menuju ke barat.

Ketika posisi persis berada di median jalan, terdakwa tanpa melihat di sekitarnya langsung belok kanan seolah tidak mempedulikan atau tidak memberikan prioritas pengguna jalan lainnya.

Pada saat bersamaan, korban R. Ibnu Purwanto yang juga mengendarai sepeda motor datang dari arah barat menuju ke timur.

Sampai di tempat kejadian, korban yang terkejut melihat terdakwa yang tiba-tiba memutar arah tidak mampu mengendalikan sepeda motornya sehingga tabrakan pun tidak bisa dihindari.

Akibat kejadian itu, korban terjatuh, wajahnya membentur aspal dan langsung meninggal di tempat. Sementara terdakwa mengalami patah tulang kaki. Saat menjalani persidangan terdakwa menggunakan tongkat.

Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(ist)