Terkait Royalti ke Musisi, Bekraf Sosialisasikan LMKN di Denpasar

(Baliekbis.com), Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) melalui Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi  tahun ini kembali bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk mensosialisasikan keberadaan LMKN di Indonesia berdasarkan Pasal 89 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Sosialisasi ini antara lain bertujuan untuk  memberikan pemahaman bagi mereka yang selama ini menggunakan karya musisi agar nantinya mau secara sadar memberikan royalti kepada para musisi yang karyanya digunakan untuk kepentingan komersial. “Setelah sadar diharapkan mereka mau bergerak menunaikan kewajibannya membayar royalti,” ujar Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif RI  Ari Juliano Gema dalam acara sosialisasi LMKN dan LMK untuk pelaku kreatif di bidang musik yang berlangsung di Hotel Aston Denpasar, Rabu (15/3/2017). Sosialisasi yang diikuti puluhan peserta ini akan berlangsung dua hari yakni Rabu (15/3) hingga Kamis (16/3).

Dikatakan selama ini karena belum ada pemahaman yang sama tentang royalti ini dikumpulkan  masih sering ada perdebatan dan bahkan mungkin penolakan dari mereka. Untuk itu setelah adanya sosialisasi ini mereka akan paham dan sadar sehingga nantinya  LMKN dan LMK mudah melakukan tugasnya. Ditanya sanksi, Ari Juliano mengatakan bagi mereka yang menggunakan hasil karya musik orang lain secara komersil  tanpa izin bisa dikenakan sanksi pidana maupun  perdata. “Musisi bisa gugat perdata untuk ganti rugi atau lapor ke polisi. LMK ini ada untuk meniadakan kriminalisasi seperti itu,” jelasnya.

Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif RI Ari Juliano Gema.

Ditambahkan kalau musisi ingin haknya maka harus bergabung ke LMK. LMK yang akan melakukan penarikan.  Musisi tak bisa lagi melakukan tagihan satu persatu ke mereka. “Tapi kalau ada pengguna yang tak mau melaksanakan kewajibannya maka LMK yang diberikan kuasa untuk melakukan upaya hukum,” tambahnya.  Terkait royalti ini  musisi juga harus punya karya yang diproduksi secara komersil, sehingga akan terdaftar karyanya dan tiap tahun akan dilihat apa lagunya sering diputar di tempat-tempat seperti pusat  perbelanjaan atau tempat komersial lainnya. Dari sini akan ditentukan besar kecil nilai royaltinya.

Sementara itu Copy Rights Commisioner LMKN Dr. Imam Haryanto,Drs., S.H., M.H. mengatakan semua yang menggunakan musik untuk publik dan dia mendapatkan keuntungan dari itu maka wajib dikenakan royalti.  “Semua yang  gunakan musik dan  di-announce ke publik kita tagih,” jelasnya. Besarnya berbeda-beda untuk televisi,  rumah sakit dan toko buku, kantor, mall, supermarket, radio, karaoke maupun restoran. Untuk TV dikenakan 0,35 persen dari pendapatannya, sedangkan hotel berdasarkan jumlah kamar dan kelasnya. “Bisa dari Rp 2 juta hingga Rp 8 juta setahunnya per kamar. Kalau karaoke Rp 12 ribu per hari/kamar,” tambah Dr. Imam Haryanto.  Ditambahkan pihaknya baru menagih efektif mulai tahun 2016  dan telah terkumpul Rp 30 miliar. “Tahun ini dengan adanya sosialisasi secara masif targetnya diharapkan bisa Rp 100 miliar,“ jelasnya. Adapun royalti yang terkumpul 70 persennya diberikan kepada pemilik hak seperti produsen, artis dan pemain band. Untuk sosialisasi dijelaskan tahun lalu dilakukan di empat kota. Sedangkan tahun ini baru Semarang, Medan dan Bali (Denpasar). Setelah ini sosialiasi akan ke Manado (Ambon), Surabaya dan Bandung dan kota-kota lainnya.

Copy Rights Commisioner LMKN Dr. Imam Haryanto,Drs., S.H., M.H.

LMKN dibentuk untuk pengelolaan royalti Hak Cipta. LMKN memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari pengguna yang bersifat komersial. Pada kegiatan sosialisasi ini Bekraf mengundang para pengguna hak cipta dan hak terkait yang bersifat komersial di Denpasar-Bali, yang mencakup Bali Hotels Association (BHA), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Bali, Karaoke Executive dan pengguna lainnya. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terkait LMKN dan sistem pemungutan royalti di Indonesia dan sekaligus sebagai sarana bagi pemangku kepentingan untuk mengenal satu sama lain. Pelaksanaan sosialisasi LMKN sendiri merupakan upaya konkrit Bekraf RI dalam mewujudkan ekosistem ekonomi kreatif yang kondusif. Dengan kerja sama antara LMKN dan pengguna hak cipta yang bersifat komersial, di satu sisi para pengguna hak cipta yang bersifat komersial dapat memenuhi kewajibannya membayar royalti sesuai dengan ketentuan peraturan yang telah ditetapkan. Di sisi lain para pelaku ekonomi kreatif yang karyanya digunakan secara komersil akan  memperoleh hak ekonomi maupun hak lainnya secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bekraf adalah lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggung jawab di bidang ekonomi kreatif. Bekraf mempunyai tugas membantu Presiden RI dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, televisi dan radio. (bas/ist)