Terkait Produk Tembakau, Prof. Asep Warlan Yusuf: Yang Penting Dikendalikan

(Baliekbis.com), Banyaknya masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada industri tembakau, pemerintah tidak bisa melarang tapi hanya mengendalikan produknya. Untuk itu Pemerintah Indonesia diharapkan segera merumuskan regulasi khusus dan mengatur secara jelas tentang produk tembakau alternatif. Hal ini juga penting untuk mengurangi kesimpang-siuran informasi di masyarakat terkait profil produk tembakau dan tingkat risiko penggunaannya.

Menurut Pakar Hukum Universitas Parahyangan Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf,S.H.,M.H., regulasi khusus tentang produk tembakau alternatif diperlukan pemerintah guna melindungi masyarakat dari aspek kesehatan dan sosial.

“Norma itu diperlukan untuk melindungi masyarakat. Tidak perlu dilarang, kalau ada potensi akan mengganggu (kesehatan) maka tindakan preventifnya adalah pengendalian, seperti pada aturan rokok konvensional saat ini,” kata Asep beberapa waktu lalu.

Pada aturan rokok konvensional, Asep mencontohkan pemerintah dilematis karena menyadari adanya dampak kesehatan yang ditimbulkan. Namun, lanjutnya, manfaat ekonomi dari keberadaan produk tembakau bagi negara dan masyarakat sangat banyak seperti pendapatan cukai bagi negara, menghidupkan bisnis ritel, bisnis transportasi, dan lain-lain.

Demikian juga dengan aturan khusus produk tembakau alternatif, Asep melihat pemerintah tidak hanya dapat melindungi masyarakat tapi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam berusaha.

“Bagi produsen juga memperjelas, karena ada payung hukumnya. Saya rasa perlu diatur supaya tertib hukum dan kesadaran hukumnya tumbuh,” kata Asep. Aturan yang ada saat ini hanya mengatur penetapan tarif cukai terhadap Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 146 tahun 2017 yang kemudian direvisi menjadi PMK 156 tahun 2018.

Menurut Asep, PMK 156 belum cukup dan diperlukan aturan khusus untuk memperjelas mengenai produk, penjualan, iklan, promosi hingga batasan usia pengguna produk tembakau alternatif.

Dengan adanya aturan tersebut, ia berharap masyarakat bisa mendapatkan informasi apakah produk tembakau alternatif berpotensi mengganggu kesehatan atau tidak.

Untuk itu, perlu ada kajian khusus yang obyektif dari ahli kesehatan. Kajian dari ahli sosiologi juga diperlukan untuk mendapatkan masukan terkait penggunaan produk tembakau alternatif di masyarakat. “Hal tersebut nantinya akan menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan,” tutur Asep.

Melalui kerangka regulasi yang tepat, pemerintah dapat melakukan tindakan pengawasan secara langsung. Pemerintah juga perlu mengeksplorasi potensi produk tembakau alternatif. Tidak hanya itu, pengaturannya perlu dibedakan dengan rokok konvensional, karena pengaruhnya pada kesehatan juga berbeda. (ist)