Terkait Penipuan dan Surat Palsu, Kantor Hukum Togar Situmorang & Associates Laporkan Oknum Ketua Organisasi ke Polda

(Baliekbis.com),Merasa nama baik kantor hukumnya tidak dihargai, Togar Situmorang & Associates melaporkan oknum mengaku kepala organisasi terkait penipuan dan surat palsu.

Kasusnya berawal dari seseorang yang mengaku ketua organisasi yang mengeluarkan surat keputusan tentang penunjukan tim kuasa hukum. Surat tersebut ditujukan kepada Law Office Togar Situmorang & Associates.

Surat penunjukan tersebut berisikan kop surat organisasi, anggaran dasar organisasi, stempel resmi organisasi dan tanda tangan ketua organisasi yang menggunakan gelar sarjana hukum.

Karena surat yang diduga asli tersebut, Tim Kantor Hukum Togar Situmorang bersedia menjadi kuasa hukum organisasi dan membuat perjanjian terkait penggunaan jasa hukum.

Setelah 3 bulan berlalu, pihak kantor hukum mencoba menanyakan perihal biaya jasa hukum kepada ketua organisasi tersebut. Namun ketua organisasi tersebut mengatakan kalau dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua. Masalah lainnya satu advokat yang diperbantukan dalam group untuk mengurus koperasi dikeluarkan dari group. Tidak sampai disitu arogansi sang ketua organisasi massa driver tersebut yang beranggotakan ratusan itu juga mengambil kembali motor yang dititipkan di kantor hukum tanpa izin.

Dan mengenai biaya jasa konsultan hukum yang ditagihkan, ketua organisasi driver tersebut dengan enteng mempersilakan pihak kantor hukum langsung menghubungi pengurus organisasi yang baru.

Pihak kantor hukum tetap mencoba menunggu itikad baik yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajibannya terkait biaya jasa hukum. Pihaknya juga mengirimkan somasi dan invoice agar biaya jasa hukum yang menjadi tanggung jawab ketua organisasi driver harus segera diselesaikan karena belum ada pembatalan.

Namun ketua organisasi driver tetap bersikeras tidak mau bertanggung jawab karena menurutnya dirinya sudah tidak ada hubungan hukum terkait penggunaan jasa hukum kantor hukum “ TOGAR SITUMORANG “ tersebut.

Tidak hanya sampai disitu, “A lawyer with his briefcase can steal more than a hundred men with guns” itulah kata-kata yang tepat untuk Panglima Hukum Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP.
Yang artinya seorang pengacara dengan tas kerja dapat mencuri lebih banyak daripada ratusan orang dengan senjata.

Tidak kehabisan ide, dirinya dan tim mencoba mencari informasi mengenai organisasi yang diketuai oleh orang tersebut, dan ternyata organisasi tersebut diduga bodong.

Tidak hanya itu, title sarjana hukum yang digunakan dan dicantumkan di dalam surat penunjukan tersebut juga diduga palsu. Menurut beberapa saksi yang mengetahui bahwa ketua organisasi driver tersebut bukanlah sarjana hukum.

Tidak mau berlarut-larut, Rabu (25/9/2019), advokat-advokat muda dari kantor hukum Togar Situmorang & Associates yang diwakili oleh Rey Lubis, Rudi Hermawan dan Sabam Nainggolan langsung membuat laporan di Polda Bali.

Pasal yang diterapkan juga tidak main-main, pasal 263 KUHP tentang surat palsu, pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 28 ayat 7 jo pasal 93 UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Hal tersebut kita lakukan untuk memberikan efek jera kepada klien-klien yang berani menipu dan meremehkan profesi advokat,” tegas Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. yang juga Ketua Komite Hukum RSU dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur ini.

Menurut Togar Situmorang ini bukan masalah pribadi yang ditipu dengan menggunakan surat penunjukan diduga palsu. “Tapi sudah menyangkut nama baik kantor hukum yang di dalamnya ada puluhan advokat yang juga merasa ditipu dan dilecehkan terkait penggunaan title sarjana hukum dengan mudah dicantumkan oleh ketua organisasi tersebut, ungkap Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali.

“Jangan coba-coba tipu pengacara.
Advokat itu profesi terhormat. Jadi tolong hormati profesi kami, jangan tidak dihargai, jangan niat baik kami di salah arti,” tambah Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank, terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 dan terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award

“Bukan tentang gila hormat, tapi ini lebih memahami tentang tata cara bagaimana kita berterima kasih kepada orang yang telah berbuat baik kepada kita.
Jangan jadi kacang lupa kulitnya,” tambah Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali.

Diwawancarai secara terpisah, Advokat Rey Lubis yang menjadi pelapor dalam laporan polisi tersebut menyampaikan hal mengenai laporannya di Polda Bali. “Alhamdulillah laporan kita diterima dengan baik di SPKT Polda Bali, dengan nomor laporan Nomor:TBL/381/IX/2019/SPKTPOLDABALI.
Bukti-bukti dan saksi juga sudah disiapkan dari awal,
sehingga penyidik di kepolisian tidak begitu kesulitan untuk menerima laporan kita,” kata Rey.

Yang pasti ketentuan pidana dalam pasal yang kita terapkan itu paling lama penjara 10 tahun. s
“Sehingga mau tidak mau, suka tidak suka, sesuai dengan perintah undang-undang pelaku dapat ditahan jika tindak pidana tersebut memenuhi keadaan syarat subjektif dan syarat objektif dalam KUHAP,” tutup Rey. (phm)