Terkait Keluhan Pemilik Rumah, Satpol PP Badung Sidak RGR Nusa Dua

(Baliekbis.com),Keluhan penghuni perumahan Royal Garden Residence (RGR) di Jalan Taman Giri Asri Mumbul, Nusa Dua yang sampai saat ini belum menerima sertifikat dan IMB (Izin mendapat perhatian serius dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Kamis (26/12/2019) Satpol PP Badung langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pihak RGR untuk mempertanyakan keberadaan IMB tersebut. Sayangnya Satpol PP belum mendapat jawaban pasti. Untuk itu pihak RGR diminta datang ke Kantor Satpol PP untuk memberikan klarifikasi perihal IMB dan usaha apa saja yang dijalankan di areal perumahan elit tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung IGAK Suryanegara tak menampik adanya petugas dari Satpol PP Badung turun untuk melakukan pengecekan langsung ke pihak RGR Mumbul. “Dari hasil pengecekan, IMB di perumahan itu katanya global dan mereka belum bisa menunjukkan ke kami. Senin (30/12) kami panggil ke kantor untuk membawa detail IMB dan kelengkapan perizinan,” terangnya.

Disinggung apa boleh hanya mengantungi IMB global, Suryanegara mengakui karena itu perumahan waktu jual beli tentu harus ada IMB perumahan. Selain itu masing-masing rumah juga harus memiliki IMB. “Makanya kami ingin klarifikasi kepada pihak manajemen RGR, harusnya IMB global ada dan IMB rumah sendiri-sendiri juga ada, tapi ini hanya ada IMB global saja,” jelasnya.

Selain perihal perizinan, Satpol PP juga mempertanyakan usaha serta orang yang tinggal di perumahan tersebut. Karena beredar informasi di perumahan tersebut ada kegiatan sewa menyewa kamar untuk wisatawan menginap. “Yang jelas Senin depan kami panggil untuk memastikan perizinan dan usaha apa saja yang mereka jalankan di perumahan itu,” terangnya.

Seperti diberikan sebelumnya, ada sejumlah penghuni RGR yang sudah melunasi kewajibannya tetapi tidak mendapatkan IMB. Sehingga mereka pun terkendala untuk menyewakan mau pun menjual rumah tersebut. Selain itu, ada juga penghuni yang mengurus secara mandiri IMB rumahnya, padahal sesuai perjanjian pengurusan IMB ini menjadi tugas pengembang yakni pihak RGR. (jbt)