Terkait Kasus Tanah, Panglima Hukum Togar Situmorang Laporkan Oknum Notaris ke Polda Bali

(Baliekbis.com),Advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P melaporkan oknum notaris NKAA ke Polda Bali terkait dugaan penipuan dalam jual beli tanah yang menimpa kliennya R.

Laporan Polisi tersebut diterima di SPKT Polda Bali dengan nomor laporan TBL/433/XI/2019/BALI/SPKT
Terkait pasal 378 372 yang dimana terlapornya ada 2 orang yaitu pemasang iklan jual tanah berinisial INIJ dan oknum Notaris berinisial NKAA. Atas laporan tersebut,
oknum otaris tersebut bisa dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Disebutkan kasus ini berawal dari sebuah postingan online jual tanah yang dilakukan oleh INIJ pada tahun 2016 silam. Objek tanah tersebut terletak di daerah Renon Denpasar dengan harga jual Rp1,1 miliar dengan luas 262,5 M2.

Tergiur dengan objek tanah, korban R langsung menghubungi si pemasang iklan untuk berniat membeli tanah tersebut. Korban R lalu diajak oleh INIJ untuk melihat langsung objek tanah, dan korban tertarik untuk segera membeli tanah tersebut .

Dijelaskan oleh INIJ bahwa tanah tersebut milik AANRA, untuk proses lebih lanjut, korban diarahkan oleh INIJ untuk bersama sama melangsungkan proses PPJB di kantor Notaris NKAA. Saat korban bersama istri dan INIJ datang ke kantor Notaris NKAA, pemilik/penjual tanah berinisial AANRAA tidak hadir di hadapan Notaris.

Namun Notaris menjelaskan bahwa pemilik tanah telah memberikan kuasa dan menyetujui untuk proses PPJB objek tanah tersebut. Korban juga hanya diperlihatkan fotocopy SHM saja. Notaris NKAA menjelaskan SHM asli tidak bisa diperlihatkan karena masih berada di BPN untuk proses pemecahan sertifikat.

Merasa yakin dengan penjelasan Notaris, sebagai uang muka korban diminta untuk mentransfer dana senilai Rp50 juta ke rek. pribadi Notaris NKAA sebagai tanda jadi, lalu kemudian Rp500 juta setelah penandatanganan PPJB.

Selang waktu berlalu, SHM yang dijanjikan oleh Notaris dan objek tanah yang diperjualbelikan tidak juga didapatkan oleh korban. Malah korban diminta lagi oleh Notaris untuk melunasi sisa Rp550 juta agar SHM selesai dari BPN.

Namun karena merasa curiga dengan perbuatan Notaris yang tidak sesuai dengan kenyataan, korban mencoba menghubungi langsung pemilik/penjual tanah. Pemilik tanah berinisial AANRAA mengatakan bahwa dirinya tidak benar menjual tanah tersebut dengan harga Rp1,1 miliar. Pemilik tanah juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dan memberikan kuasa kepada notaris untuk proses PPJB.

Merasa ada yang tidak beres dengan perbuatan oknum Notaris, korban mencoba berkonsultasi kepada Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. dan juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali tentang permasalahan yang dialaminya.

“Korban menceritakan kronologis perkara dari awal sampai akhir kejadian,” jelas Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award, Selasa (5/11/2019). Atas keterangan tersebut Togar Situmorang, S.H., M.H., mengambil kesimpulan bahwa patut diduga ada perbuatan pidana dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum Notaris NKAA.

Karena itu, tak mau membuang waktu Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year, langsung memerintahkan timnya untuk mendampingi korban membuat laporan di Kepolisian Daerah Bali.

Melaporkan oknum Notaris ke pihak yang berwajib, ini bukan yang pertama kalinya dilakukan oleh Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019. Mengingat ada beberapa oknum notaris lainnya yang juga pernah dilaporkan olehnya.

Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali, mengingatkan untuk para oknum notaris agar bekerja dengan baik dan benar. “Jangan jabatan dijadikan alat untuk berbuat hal yang tidak benar. Karena semua perbuatan yang kita lakukan harus di pertanggung jawabkan nantinya. Lepas dari pertanggung jawaban dunia, tidak akan lepas dari pertanggung jawaban akhirat,” tutup
Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. Ketua POSSI Denpasar Provinsi Bali dan Ketua Komite Hukum RSU dr.Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur. (phm)