Terkait IMB Lahan Eks Sari Club, Putu Parwata: Rekomendasi Dewan Bentuk Kepedulian terhadap Korban Bom Bali

(Baliekbis.com),Ketua DPRD Badung Dr. Drs. I Putu Parwata, MK,M.M. menjelaskan, rekomendasi Dewan terkait IMB lahan eks Sari Club Kuta dimaksud bukan secara yuridis tapi dari sisi moral dan kemanusiaan.

“Jadi nanti rekomendasi yang dikeluarkan oleh dewan itu hanya rekomendasi kemanusiaan sebagai bentuk kepedulian bagi warga Australia yang terkena musibah Bom Bali,” sebut Parwata yang dihubungi melalui selulernya di Badung, Minggu (18/5/2019) malam.

Parwata beralasan, rekomendasi itu juga nantinya meminta para pihak untuk menunda sementara pembangunan restoran serta memberi kesempatan para pihak berunding mencari solusi yang terbaik. “Jadi dewan beserta OPD selaku unsur penyelenggara pemerintah sesuai UU 23/2014 bersama kepala daerah ikut mendorong percepatan terjadinya perundingan para pihak,” jelasnya.

Namun ia juga menyerahkan seluruh persoalan kepada kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut. “Jadi rekomendasi itu bentuk kepedulian sebagai unsur penyelenggara pemerintah. Rekomendasi bukan semata-mata untuk pencabutan, tapi lebih ke arah moral dan kemanusiaan. Soal teknisnya, apakah melakukan penundaan atau tidak itu kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini kepala daerah bersama tim OPD-nya,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya sejumlah media memuat pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Badung melalui sebuah rekomendasi meminta untuk membekukan sementara izin IMB restoran di bekas lahan Sari Club, Kuta yang telah diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 21 Desember 2018.

Sementara Kepala DPMPTSP Kabupeten Badung I Made Agus Aryawan, ST.,MT., Minggu (19/5/2019) menegaskan IMB yang telah diterbitkan untuk pembangunan di lahan eks Sari Club Kuta itu tak bisa dibekukan. Pasalnya
tidak ada syarat teknis bangunan yang dilanggar sebagai dasar pengenaan sanksi. “Bahkan kalau ini dilakukan, pemerintah daerah bisa berpotensi digugat,” tegasnya. (abt)