Terkait Dugaan Penipuan Rp150 Miliar, Mantan Wagub Bali Sudikerta Dipindahkan ke Lapas Kerobokan

(Baliekbis.com), Setelah berkas mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta dinyatakan lengkap oleh Penyidik Polda Bali, akhirnya pria asal Pecatu ini dilimpahkan dengan barang bukti ke Kejati Bali Denpasar, Rabu (31/7/2019).
Usai proses administrasi, mantan Ketua DPD Golkar Bali lantas digiring ke Lapas Kerobokan.

Sebelum diberangkatkan ke Kejati, Sudikerta sempat menjalani pemeriksaan kesehatan kembali di Rumah Sakit Trijata yang dikawal para penyidik Polda. Sudikerta yang juga mantan Wakil Bupati Badung ini tiba di Kejati pukul 09.30 Wita dengan mobil tahanan. Sudikerta dilimpahkan penyidik Krimsus Polda Bali, terkait dugaan penipuan Rp150 miliar yang dilaporkan PT Maspion.

Kasubdit V (Siber) Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci mengatakan pelimpahan tahap dua ini ke Kejaksaan karena sudah dinyatakan lengkap dan I Ketut Sudikerta dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penipuan.

“Tadi pagi Bapak Sudikerta juga sudah dicek kesehatannya di Rumah Sakit Trijata, dan prosedur ini harus kita laksanakan,” ucapnya. Terkait kenapa proses pelimpahan tersangka Sudikerta cukup lama ke Kejati Bali, menurut Suinaci mengingat banyak pihak-pihak yang harus dikonfirmasi dan diperiksa untuk dijadikan saksi.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Bali Eko Hening Sardono mengatakan, Sudikerta telah dilakukan pelimpahan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti yang diterima.

“Tadi sudah kita lihat bersama proses pelimpahannya dan Sudikerta kemudian dibawa ke Kejati Denpasar untuk proses administrasinya,” kata Eko.

Untuk Jaksa yang ditunjuk dalam menyusun berkas dakwaan ada tiga orang yakni Ketut Supaya, Eddy Arta Wijaya dan Martinus T. Suluh, dimana penyusunan dakwaan secepatnya akan dirampungkan.

“Tersangka dikenakan pasal penipuan dan money laundry. Kami akan secepatnya melakukan proses selanjutnya,” ucapnya. Usai diproses administrasi di Kejari Denpasar kurang lebih selama 1 jam, Ketut Sudikerta lantas digiring ke mobil tahanan milik kejaksaan dengan Nomor Polisi DK-7071 pada Pukul 11.30 Wita untuk dibawa ke Lapas Kerobokan. (bro)