Terkait Dugaan Barang KW, PT Bali Unicorn Siap Lawan Gugatan Daniel Chia

(Baliekbis.com), Pt Bali Unicorn yang kini digugat di Pengadilan Negeri Denpasar oleh Daniel Chia, salah satu penyewa tenant di Discovery Shopping Mall (DSM) menyatakan siap melayani. “Kami siap melayani gugatan tersebut,” ujar kuasa hukum PT Bali Unicorn Agustinus Nahak, S.H. didampingi I Wayan Puspa Negara, SP,MSi, selaku General Manager Corporate PT Bali Unicorn dalam jumpa pers, Senin (22/5/2017) di Kuta.  “Silakan menggugat, kita akan layani. Kita pun tidak menutup kemungkinan juga akan menggugat balik,” tambah Agustinus Nahak tegas.

Kuasa Hukum Agustinus Nahak (kiri) dan GM DSM Wayan Puspa Negara (nomor 2 dari kanan) saat memberikan keterangan pers, Senin (22/5/2017_di kantornya.

Pihaknya siap melayani gugatan hukum termasuk mendatangi panggilan PN untuk memberikan klarifikasi dan keterangan serta bertemu dengan pihak penggugat yang diagendakan Selasa (23/5/ 2017) di PN Denpasar. Menurut Agustinus Nahak, S.H. tindakan penutupan sementara tempat usaha Daniel Chia yang merupakan salah satu penyewa di DSM sudah sesuai aturan. Sebab dalam perjanjian disebutkan pihak penyewa tidak boleh menjual produk yang bertentangan dengan undang-undang yakni menjual barang non original alias  KW. “Mengingat pengunjung mall ini 90 persen wisatawan asing, jadi kalau kita menjual produk non original bisa menjadi berita buruk tentang Bali sebagai destinasi wisata terbaik dunia dan ini jelas bisa berdampak buruk bagi dunia pariwisata,” tambahnya.

Agsatinus Nahak,S.H. menambahkan sebelum penutupan sebenarnya pihak DSM sudah melakukan negosiasi dan komunikasi dengan pihak Daniel Chia namun tak dianggap serius.  “Proses ini sudah berjalan dua tahun, baik lewat negosiasi dan kita surati berkali-kali  serta meminta agar tenant mematuhi  aturan yang ada. Namun karena tidak ada itikad baik maka kita tutup sementara,” jelasnya. Agustinus Nahak mengatakan sebenarnya ada beberapa tenant lain yang sempat ditegur namun sudah mematuhinya. Sementara pihak Daniel Chia tak menggubris, malah justru melakukan gugatan. Sebelum langkah penutupan dilakukan, sebenarnya pihak DSM hanya meminta agar pemilik tenant yang diduga menjual barang tidak orginal segera mengganti dengan produk yang asli agar tidak melanggar UU Hak Cipta dan perikatan kerja sama. “Kami hanya minta yang bersangkutan mengganti produknya dengan yang original, kami tidak pernah mengusir, bahkan kita fasilitasi agar mengganti  produk-produk yang tidak sesuai itu,” jelas Agustinus yang juga Ketua DPW HAMI Bersatu Bali itu.

I Wayan Puspa Negara, SP,MSi.

Sementara I Wayan Puspa Negara, SP,MSi. selaku General Manager Corporate PT Bali Unicorn mengaku sangat menyayangkan kalau nama pribadinya dibawa-bawa dalam masalah itu. “Ini murni urusan PT Bali Unicorn dengan Daniel Chia,” tegas politisi asal Legian ini. Sebagaimana diketahui dua unit toko yang dikelola Daniel Chia adalah Toko D’Sign dan Toko Trend Accessories yang menjual barang-barang seperti jam tangan, tas, ikat pinggang, dompet dan asesoris. (bas)