Terduga Teroris Mabes Polri Diduga Menggunakan Airgun

(Baliekbis.com), Baru baru ini terduga teroris menyerang Mabes POLRI pada Rabu (31/1/2021), Pelaku akhirnya ditembak mati oleh petugas POLISI. Pelaku merupakan seorang wanita yang menggunakan senjata berjenis AIRGUN dari foto foto yang beredar di media social yang tergeletak di samping jenazah. Dimana mekanismenya mirip dengan airgun yang memiliki tabung kecil berwarna silver.

Meluruskan berita yang menyatakan unit tersebut adalah Airsoft Gun, Ketua PORGASI (Persatuan Olahraga Airsoftgun Indonesia) menyatakan bahwa unit tersebut bukanlah unit Airsoft Gun. “Jika dilihat dari mekanismenya itu lebih mirip airgun, meski kita belum mendapatkan informasi munisi apa yang digunakan, jika menggunakan gotri baik 4,5 mm ataupun 6 mm maka sudah tergolong airgun,” kata Agung Ngurah.

Sampai saat ini belum ada keterangan lebih lanjut munisi berjenis apa. Namun perlu di ketahui bahwa airgun dengan Co2 dan munisi Gotri bias mengancam jiwa dan bisa melukai orang jika ditembakan di jarak dekat. Hal ini berbeda dengan unit Airsoft yang menggunakan tenaga gas atau angin dari mekanisme yang digerkan oleh batre.

“secara kekuatan airgun sangat berbahaya, dengan kekuatan di atas 2 joule, airgun memungkinkan seseorang yang terkenal luka tambak dapat cedera serius, berbeda dengan airsoft yang berkekuatan di bawah 2 joule, meski terdapat luka tembak namun biasanya tidak menimbulkan cedera serius yang mengancam jiwa,” terang Agung.

Dalam hal ini Agung mengatakan jelas perbedaan Airsoft dan Airgun, dampak yang di hasilkan jika tertembak ke manusiapun sangat berbeda jauh. Airsoft dalam hal ini sering digunakan untuk ajang olahraga rekreasi atau tembak reaksi yang dinaungi oleh 3 induk organisasi yang salah satunya adalah PORGASI.

PORGASI merupakan organisasi yang ada di bawah KORMI (Komite Olahraga Masyarakat Indonesia) dimana dalam kegiatanya diatur oelh PERPOL No 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika senjata jenis airsoft gun dan Paintball. Di perpol tersebut mengatur tentang pendistribusan dan penggunaan airsoftgun.

Dalam PERPOL tersebut terdapat aturan mengenai tenaga dan mekanisme yang dimaksud dengan airsoftgun, selain itu setiap orang yang memiliki airsoft gun wajib menggrafir unitnya dan mendapatkan pengesahan yang dikeluarkan oleh kepolisian.

“PORGASI tentunya mendukung kepolisian mengusut tuntas kejadian ini dan MENGUTUK semua aksi2 terorisme dalam kedok apapun dan siap membantu kepolisian memerangi terorisme,” tutup Agung. (ist)