Terbukti Korupsi, Mantan Marketing BRI Divonis 5 Tahun Penjara

(Baliekbis.com), Terdakwa kasus korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ida Bagus Gede Subamia, Kamis (30/9/2021) divonis hukuman 5 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung secara daring (dalam jaringan) di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Majelis hakim Tipikor pimpinan I Gede Yuliarta dalam amar putusannya menyatakan, mantan marketing BRI tersebut terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tentang Topikor.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tegas hakim dalam putusannya.

Selain itu dalam amar putusannya, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp653.142.656, dengan ketentuan jika tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.

“Tapi apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata hakim sembari mengetuk palu tanda sidang selesai. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Seperi diketahui, sebelumnya jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 250.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayarkan Uang Pengganti sebesar Rp890.562.856 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Tapi bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” tandas JPU.

Tak hanya itu, jaksa dalam tuntutannya juga menuntut uang sebesar Rp237.420.200 yang sebelumnya disita dari Koperasi Artha Buana Kencana agar dikembalikan ke BRI Kantor Cabang Kuta.

Seperti diungkap Kajari Badung I Ketut Maha Agung, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan pihak bank tempat tersangka bekerja. Dari Hasil pemeriksaan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi di kantornya yaitu Kantor Cabang Kuta.

Dugaan korupsi tersebut berupa pemberian kredit topengan, kredit tempilan, pemakaian setoran pelunasan kredit debitur, pemakaian setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan kredit debitur dengan modus operandi melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta pencurian dan penggelapan agunan kredit yang dilakukan sejak tahun 2013 sampai dengan 2017.

“Nilai total kerugian akibat perbuatan tersangka kurang lebih Rp 1 miliar, dan menurut pengakuan tersangka uang itu digunakan untuk bermain judi online,” tegas Maha Agung yang didampingi Dewa Lanang Raharja (Kasi Pidsus) dan I Made Gede Bamax Wira Wibowo  (Kasi Intel).

Dikatakan pula, terdakwa melakukan tidak pidana korupsi ini hanya untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online yang digemarinya. Hal ini pun diakui terdakwa saat diperiksa di muka sidang beberapa waktu lalu. (ist)