Teguran DLHK Diabaikan, Limbah Usaha Tahu Tetap Mengganggu Lingkungan

(Baliekbis.com), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Denpasar Barat yang dipimpin Kasi Ketertiban dan Kebersihan, I Gusti Ketut Arya Wirawan melakukan sidak terhadap usaha tahu yang ada di Jl Resi Muka Barat VIII No.10, Desa Tegal Kerta Sidak usaha tahu dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat tentang adanya pembuangan limbah yang mengganggu lingkungan.

“Kami satpol PP Kecamatan Denpasar Barat langsung melakukan sidak terhadap keberadaan usaha tahu tersebut,” ujar Arya Wirawan di sela-sela melakukan sidak, Rabu (10/10). Menurutnya pada awalnya pihaknya ingin melakukan pembinaan terhadap usaha tahu ini. Namun seiring dengan sidak pihaknya mengetahui usaha tahu ini sudah mendapatkan surat peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar tertanggal 2 Agustus 2018.

Dalam surat peringatan tersebut telah ditetapkan usaha tahu dengan pemiliknya Robiun telah mengganggu lingkungan melalui limbah yang dihasilkan. Terkait dengan hal tersebut pihaknya akan memanggil pemilik tahu serta akan berkoordinasi dengan Satpol PP induk untuk melakukan penutupan terhadap usaha tersebut. “Kami satpol PP Kecamatan hanya sebatas melakukan pengawasan dan pembinaan. Sedangkan untuk penegakkan dan penindakkan dilakukan Satpol PP induk untuk itu akan segera kami lakukan laporkan,” ujarnya.

Camat Denpasar Barat AAN Made Wijaya menambahkan untuk pelanggaran terjadi di wilayahnya apapun jenis usahanya harus ditindak tegas. Hal ini agar masyarakat yang melakukan usaha benar-benar mematuhi aturan yang ada dan tidak mengganggu lingkungan sekitar. “Kami pada prinsipnya sangat mendukung usaha kecil seperti usaha tahu. Namun masyarakat harus juga mematuhi aturan dengan tidak menimbulkan permasalahan lingkunang,” ujarnya. Terkait degan usaha tahu yang menimbulkan limbah mengganggu lingkungan Wijaya berharap agar seger ditutup sampai mau mentaati aturan yang ada. Pengusaha tahu ini jangan hanya memikirkan keuntungan semata tanpa mempedulikan lingkungan sekitarnya. Untuk itu Ia berharap Satpol PP sebagai penegak perda segera melakuan tindakan tegas penutupan usaha tersebut. Ini untuk mencegah terjadinya dampak pencemaran lingkungan yang lebih luas.

Dalam kesempatan tersebut Wijaya berharap semua komponen masyarakat agar membantu dalam melakukan pengawasan terhadap usaha-usaha yang ada di lingkungan masing-masing. Dan bila ada usaha yang sampai menimbulkan permasalahan agar segera untuk melaporkan pada kecamatan untuk dilakukan pengawasan. “Peran masyarakat untuk pengawasan terhadap usaha kecil sangat besar peting, karena sangat membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam penegakkan aturan,” ujarnya. Ini sebagai bentuk senergitas antara pemerintah dan masyarakat serta swasta dalam membangun Kota Denpasar menjadikan Denpasar sebagai Kotaku Rumahku. (gst)