Tegakkan Hukum Menuju Denpasar Tertib Tata Ruang

(Baliekbis.com), Dalam rangka menjaga konsistensi penertiban serta penegakan tata ruang menuju Kota Denpasar tertib tata ruang, Pemkot Denpasar menggelar fasilitasi penertiban penegakkan hukum di wilayah DIY, Jawa Timur dan Bali yang dilaksanakan Jumat (26/10) di Kantor Walikota Denpasar. Kegiatan yang digagas Forum Sosialisasi dan Pemasangan Papan Peringatan ini turut melibatkan instansi terkait di lingkungan Pemkot Denpasar. Aksi ini diwujudkan langsung dengan pemasangan papan peringatan di lima titik wilayah Kota Denpasar.

Adapun forum ini diantaranya terdiri atas unsur Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Unsur Pemerintah Dearah serta Kepolisian. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah  Kementerian ATR/ BPN,  Suryaman Kardiat,  Asisten Administrasi Pembangunan Setda Kota Denpasar, Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta dan Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah  Kementerian ATR/ BPN,  Suryaman Kardiat saat dijumpai mengatakan pelaksanaan kegiatan ini bertujuan  untuk melaksanakan penegakan hukum di bidang penataan ruang di Kota Denapsar. “Artinya bahwa rencana tata ruang itu dilaksanakan di daerah agar tidak terjadi indikasi pelanggaran, dan kalaupaun terjadi akan segera dilaksanakan penerapan sanksi baik administratif maupun pidana” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Suryaman, bahwa sebagai peringatan dini akan dilakukan sanksi administrasif terlebih dahulu agar tidak terjadi kasus pelanggraan ditempat lain. “Disinilah peran Pemerintah Dearah dalam hal ini Pemerintah Kota Denpasar medorong frekuensi pelaksanaan giat penegakan hukum dalam ranah tata ruang ini.

Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) dalam melaksanakan kegiatan ini mekanisme perundang- undangan diikuti dengan benar.  Capaaian akhir yang harapkan terwujudnya ruang aman, nyaman, produktif dan berkualitas agar tidak terjadi hal- hal seperti bencana, kesemrawutan dan masalah sosial lainnya karena pelanggaran tata ruang” ucap Suryaman.

Asisten Administrasi Pembangunan Setda Kota Denpasar, Jimmy Sidharta dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan Fasilitasi Penertiban Penegakkan Hukum Di DIY, Jawa Timur dan Bali oleh Forum Sosialisasi dan Pemasangan Papan Peringatan ini merupakan wujud sinkronisasi program antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah khususnya dibidang penegakan hukum terkait tata ruang.

“Besar harapan dari sinergitas ini dapat mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Denpasar. Bagiamana menjaga warisan agar untuk generasi penerus bangsa kedepannya. Pemkot Denpasar mengapresiasi pelaksanaan program ini. Hal ini juga telah tertuang dalam Perda No. 27 Tahun 2011 tentang Recana Tata Ruang Wilayah  (RTRW) Kota Denpasar bahwa kawasan- kawasan mana yang sesuai peruntukkannya baik kawasan pemukiman maupun ruang terbuka hijau. Tentu harus disepakati antara pemerintah dan masyarakat sehingga tidak terjadi gesekan. Seterusnya setelah proses pemasangan plang ini, dalam penegakan hukum tentu dibantu OPD terkait seperti Satpol PP Kota Denpasar” ungkap Jimmy Sidharta. (esa)