Tarif Baru Tol: Motor Tetap, Mobil Naik Rp 500

(Baliekbis.com), Tol Bali Mandara mulai Jumat (8/12) pukul 00:00 WITA akan memberlakukan tarif baru. Dalam ketentuan baru itu tarif motor tetap Rp 4.500 alias tidak ada kenaikan. Sementara kendaraan Gol I naik Rp 500 dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500. Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol (JBT), Akhmad Tito Karim mengatakan hal itu dalam jumpa pers, Selasa (5/12) di Denpasar. Dijelaskan Tito Karim pemberlakuan tarif baru pada Tol Bali Mandara sudah memenuhi undang-undang dan peraturan pemerintah serta Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan JBT. Kenaikan itu juga dimaksudkan untuk mempertahankan tingkat pelayanan kepada pengguna jalan tol, di samping untuk memberikan kepastian pengembalian investasi infrastruktur jalan tol. “Jadi, sesuai undang-undang, pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol. Dan pendapatan tol itu yang akan digunakan untuk mempertahankan pelayanan, pengembalian investasi, pemeliharaaan, dan pengembangan jalan tol,” ujar Tito.

Akhmad Tito Karim.

Dijelaskan sebelum tarif tol disesuaikan, Badan Pengatur Jalan Tol telah menurunkan tim inspeksi untuk menilai apakah Jalan Tol Bali Mandara sudah memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal). Di samping itu, BPJT juga telah meminta data inflasi di wilayah Bali kepada Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam prosesnya disebutkan JBT mengusulkan penyesuaian tarif tol kepada Menteri PUPR melalui BPJT berdasarkan perkiraan inflasi Provinsi Bali dua tahun terakhir. Selanjutnya BPJT akan meminta data inflasi dari BPS, dan setelah memperoleh data riil laju inflasi Bali dari BPS, BPJT mengusulkan kepada Menteri PUPR untuk menetapkan tarif baru. “Berdasarkan PP 15/2005, formula penghitungan tarif baru berdasarkan tarif lama ditambah dengan inflasi. Data riil dari BPS menunjukkan bahwa selama dua tahun terakhir inflasi di Bali hanya 5,89%, sehingga BPJT mengusulkan kepada Menteri PUPR kenaikan tarif sebesar inflasi tersebut,” tuturnya. Tito menambahkan dua tahun lalu, penyesuaian tarif tol yang dijadwalkan mulai 1 Oktober 2015, mundur satu bulan dan baru diberlakukan tanggal 1 November 2015. Pada tahun ini, penyesuaian tarif tol yang seharusnya jatuh pada tanggal 1 November 2017 juga mundur dan baru akan diberlakukan mulai tanggal 8 Desember 2017, pukul 00:00 WITA. Sementara Direktur Keuangan PT Jasamarga Bali Tol, Sukariyadi Rudi Meidiyanto, menjelaskan dalam penyesuaian tarif tol tahun ini, rata-rata kenaikannya hanya sebesar 4,82%. “Kenaikan ini penting artinya untuk menjaga kelaikan investasi jalan tol,” ucapnya. Secara rinci penghitungan tarif tol baru berdasarkan tarif lama ditambah inflasi tersebut masih harus dilakukan pembulatan terdekat ke kelipatan nilai Rp 500. Sebagai contoh, tarif awal tahun 2013 untuk motor sebesar Rp 4.000, sedangkan inflasi Provinsi Bali tahun 2013-2015 sebesar 10,72% sehingga, tarif baru = Rp 4.000 + (4.000 x 10,72%), diperoleh angka penyesuaian tarif sebesar Rp 4.428, dibulatkan menjadi Rp 4.500. Pemerintah juga memberlakukan formula yang sama untuk seluruh golongan kendaraan. Hasilnya, karena inflasi di Bali sangat kecil, maka tarif untuk motor tidak naik. Perhitungannya adalah tarif baru = Rp 4.428 + (4.428 x 5,89%), diperoleh angka penyesuaian tarif sebesar Rp 4.689, dibulatkan ke kelipatan nilai Rp 500 terdekat, hasilnya tetap yaitu Rp 4.500. “Jadi untuk motor tidak ada kenaikan tarif,” ujar Tito Karim. Tito mengatakan, pembulatan kenaikan tarif tol sekarang ini lebih banyak ke bawah sehingga mempengaruhi proyeksi pendapatan tol. Tarif tol untuk Gol II naik menjadi Rp17.500, Gol III menjadi Rp 23.500, Gol IV jadi Rp 29.000, dan Gol V Rp 35.000. (bas)