Target Gubernur Koster: Bali Nomor Satu Mandiri Energi Bersih

(Baliekbis.com), Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi bali dengan PT PLN (Persero) tentang penguatan sistem ketenagalistrikan dengan pemanfaatan energi bersih di Provinsi Bali, berlangsung di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (21/8/2019).

Penandatangan antara Gubernur Bali I Wayan Koster dan Plt. Direktur Utama PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani disaksikan Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan sangat mengagumi dan menghargai semangat Gubernur Bali I Wayan Koster dalam mewujudkan energi bersih di Bali. Atas upaya itu pihaknya akan memberikan dukungan penuh program yang akan dijalankan Gubernur dalam mewujudkan Bali Mandiri Energi Bersih.

Sementara Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan untuk membangun keseimbangan alam, manusia dan budaya di Bali serta sebagai upaya untuk mendukung keseimbangan alam ini maka pemanfaatan energi bersih harus dijalankan agar visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru bisa terwujud.

Apalagi Bali sebagai daerah pariwisata dunia maka energi bersih itu harus dilakukan agar semua yang ada di Bali hidup sehat dengan energi bersih. “Dua kata kunci yakni Mandiri dan Bersih ini yang akan kita jalankan dalam pemenuhan kebutuhan energi di Bali,” tegas Gubernur Bali I Wayan Koster dalam sambutannya.

Gubernur juga akan segera memberlakukan peraturan gubernur untuk zonasi penggunaan sepeda motor listrik di Bali dalam rangka mendukung program Bali Mandiri Energi Bersih tersebut.

Di sisi lain Plt. Direktur Utama PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani dalam sambutannya mengatakan PLN akan mensinergikan perencanaan penyediaan tenaga listrik PLN dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dan mendukung Pembangunan JBC 500 kV yang berfungsi sebagai cadangan bersama pada sistem kelistrikan di Provinsi Bali. Juga peningkatan pembangunan pembangkit EBT guna mencapai target bauran energi secara nasional dari EBT sebesar 23% pada tahun 2025.

Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi bali dengan PT PLN (Persero) meliputi

a. Pembangunan JBC 500 kV yang disesuaikan dengan regulasi pemerintah Provinsi Bali yang difungsikan sebagai cadangan bersama sistem Jawa-Bali.

b. Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2020-2029 untuk mengembangkan pembangunan pembangkit Energi Bersih di Provinsi Bali untuk memenuhi kebutuhan listrik di Provinsi Bali.

c. Rencana pengembangan dan pembangunan infrastruktur Hub LNG dan Terminal LNG di lokasi Gilimanuk, Benoa, dan lokasi lain di Provinsi Bali. d. Peningkatan pasar kendaraan listrik, kompor listrik dan peralatan lainnya.

e. Peningkatan kapasitas jaringan listrik menuju jaringan cerdas (smart grid) untuk peningkatan pemanfaatan dan pembangunan pembangkit EBT di Provinsi Bali. f. Pembangunan pembangkit yang menggunakan Energi Bersih. g. Penerapan Tarif Khusus untuk membiayai pemanfaatan Energi Bersih.

Sebagai salah satu implementasi penerapan Bali Mandiri Energi Bersih, pada saat yang bersamaan juga dilakukan penandatanganan Perjanjian investasi bersama antara PT Indonesia Power yang diwakili Direktur Utama Muhammad Ahsin Sidqi dan Perusahaan Daerah Provinsi Bali diwakili Direktur Utama Suryawan Dwimulyanto tentang investasi bersama penyediaan fasilitas terminal LNG, pengembangan pembangkit listrik energi bersih dan pengembangan baterai kapasitas besar yang disaksikan langsung Menteri ESDM, Gubernur Bali dan Plt. Direktur Utama PT. PLN (Persero).

Dalam perjanjian ini mengatur pelaksanaan investasi bersama dengan ruang lingkup penyediaan fasilitas berupa terminal LNG (penyimpanan, regasifikasi, dan jaringan pipa), penyediaan lahan untuk pembangkit listrik, pengembangan pembangkit listrik energi baru dan terbarukan dan pengembangan baterai kapasitas besar, dimana selanjutnya gas yang disalurkan dari terminal LNG akan digunakan sebagai sumber bahan bakar pembangkit listrik milik PT. Indonesia Power yang berada di Gilimanuk, Pemaron, Pesanggaran atau pembangkit lain yang memerlukan suplai gas.

“Perjanjian ini merupakan wujud nyata implementasi mewujudkan Bali Mandiri Energi Bersih dimana Provinsi Bali merupakan yang pertama menerapkan Energi Bersih di Indonesia dengan melibatkan langsung Perusda Bali sebagai Badan Usaha Milik Daerah untuk mengambil peran aktif dan strategis sesuai dengan penugasan dari Gubernur Bali dalam mewujudkan Program Pemerintah Provinsi Bali Menuju Pulau Bali Bersih, Hijau Dan Indah,” tegas Ketua Dewan Perusda Bali IBK Narayana. (bas)