Tanggapi Laporan, Pol PP Gianyar Gerak Cepat

(Baliekbis.com), Cepat tanggap, menyikapi surat laporan Desa Celuk terkait adanya pelanggaran jam buka warung sembako, Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Gianyar langsung turun melakukan pengecekan, Jumat (9/8). Surat  dengan no 300/220/Clk. melaporkan adanya toko sembako yang berisi kios pertamini buka sampai pagi dan satu tower wi-fi yang ada di Desa Celuk.

Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha ditemui dikantornya mengatakan hasil pengecekan di lapangan, didapat 3 kios pertamini tanpa ijin. Satu diantaranya disamping tanpa ijin, warung sembako yang terdapat di Jl.Raya Celuk juga buka sampai pagi. Serta pertamini yang ada di Jl. Jagaraga dan Jl. Cemenggaon menaruh pertamininya diatas trotoar.

“Menanggapi laporan warga, kami Pol PP langsung gerak cepat, dari hasil pengecekan ditemukan bahwa toko dan pertamini memang melanggar. Disamping tanpa ijin mereka berjualan di atas trotoar dan berjualan 24 jam yang mengganggu kenyamanan masyarakat”, ujar Watha.

Dilanjutkannya, bahwa tim yang bertugas melakukan sidak telah memberikan pemberitahuan bahwa pedagang melanggar perda no 15 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Jika pemberitahuan tidak mendapat tanggapan Pol PP akan melayangkan Surat peringatan pertama (SP 1).

Senin (12/8) kemarin, Pol PP kembali turun untuk melakukan pengecekan dan memberi SP 1 bagi yang membandel. Harapannya, dengan adanya sidak berkesinambungan akan menimbulkan efek jera bagi yang membandel. sehingga dengan tertibnya para pengusaha, Gianyar bisa tertib administrasi. Ditambahkan Watha, pihaknya tidak melarang siapapun untuk berusaha di Gianyar tapi berusahalah dengan baik, lengkapi persyaratan, ijin dan ketentuan yang ada sehingga mampu memberi kenyamanan pada lingkungan. “Rabu besok kami panggil para pemilik kios yang melanggar ini, untuk kami berikan pembinaan,” tandas Watha. (abg)