Tanah Terbengkalai 22 Tahun, Warga Ingin Fungsikan Sebagai Setra

(Baliekbis.com), Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta menerima audensi dari prajuru adat dan warga Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (9/11). Kedatangan warga desa Kubu guna menyampaikan aspirasi terkait rencana penggunaan kembali tanah adat setra yang terbengkalai. Menurut keterangan Jro Bendesa Kubu Made Sulatra, tanah adat ini sebelumnya digunakan untuk gardu oleh Perusahaan Listik Negara (PLN), namun sejak tahun 1995 bangunan gardu tersebut tidak terpakai lagi. “Bangunan gardu PLN sudah pindah ke Tianyar sehingga yang di Kubu terbengkalai selama 22 tahun,” ujarnya. Oleh sebab itu atas kesepakatan warga, diharapkan tanah tersebut bisa kembali difungsikan sebagai setra. Ia menambahkan, hasil penelusurannya, status tanah tersebut masih sertifikat hak pakai yang diterbitkan tahun 1987 berdasarkan keputusan Gubernur Bali saat itu.

Untuk menindaklanjuti hal ini, Wakil Gubernur Ketut Sudikerta meminta Desa Kubu membuat surat permohonan pencabutan surat keputusan Gubernur tahun 1987 agar dapat ditindakluti oleh instansi terkait, dalam hal ini BPKAD Provinsi Bali. “Pada hakekatnya, Saya atas nama Pemerintah Provinsi Bali akan mengutamakan kepentingan masyarakat desa,” ujarnya. Hadir dalam kesempatan ini Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Kepala Dinas PU Provinsi Bali, Kepala BPKAD Provinsi Bali, Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bali dan Kabag Publikasi Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali. (ist)