Taksi Konvensional Vs Online di Bandara, Togar Situmorang: Mari Patuhi PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus

(Baliekbis.com), Konflik antara driver taksi konvensional dengan online semestinya tidak sampai terjadi. Pasalnya operasional kedua jenis armada ini sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 118 Tahun 2018.

“Jadi kalau semua pihak mematuhi aturan tersebut, maka gesekan hingga berujung konflik di antara dua kelompok driver ini tidak akan terjadi,” ujar Pemerhati kebijakan publik yang juga advokat senior Togar Situmorang,S.H., M.H.,M.A.P., Senin (18/3) di Denpasar.

Gesekan ini kembali terjadi Minggu (17/3/2019). Bahkan video adu mulut antara driver taksi konvensional dan online yang berujung pada aksi fisik menjadi viral. Pemicunya diduga soal adanya anggapan driver online ini merebut penumpang taksi konvensional yang mangkal di bandara.

Togar yang juga Caleg DPRD Provinsi Bali Dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar ini sangat menyayangkan insiden ini. “Jalur hukum akan kita tempuh untuk memberikan efek jera bagi orang-orang yang merasa sok jagoan. Sama-sama cari makan jangan arogan,” tegasnya usai menerima perwakilan driver taksi online korban persekusi tersebut yang mendatangi Kantor Hukum Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar.

Kedatangan mereka karena mereka ingin hak-haknya diperjuangkan. “Kita akan kawal kasus ini. Kita sudah buatkan laporkan ke kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/06/III/2019/Bali/RestaDps/SekKwsUdr/tanggal 17 Maret 2019,” ungkap Togar Situmorang yang namanya masuk dalam 100 besar advokat terkenal versi Majalah Property and Bank.

Advokat senior yang dijuluki “panglima hukum” ini juga menyayangkan adanya pernyataan oknum pihak keamanan Angkasa Pura I yang seperti menegaskan pihak taksi online dilarang untuk mengambil penumpang di kawasan Bandara sehingga terjadinya tindakan persekusi.

Togar Situmorang menjelaskan operasional taksi online ini sudah ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Kriteria Pelayanan Pasal 3 Point A menyebutkan, wilayah operasi berada di dalam kawasan perkotaan dan dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya.

“Artinya tidak ada larangan yang melarang Warga Negara Indonesia untuk mencari nafkah dimana saja. Termasuk taksi online tidak dilarang beroperasi di bandara,” jelasnya. Pria yang juga Dewan Penasihat Forum Bela Negara menambahkan, semua sama-sama tahu sekarang sudah zamannya dunia dalam genggaman. Artinya cara kerja taksi online tersebut mereka datang karena adanya pesanan dari penumpang. Bukan mereka mangkal seperti taksi konvensional.

“Kalau memang mereka mangkal dan mengambil lahan mangkal taksi konvensional itu beda cerita. Karena lahan mereka tersebut memang disediakan oleh pihak Bandara, ya wajar mereka marah,” kata Togar.

“Tapi ini kan tidak. Taksi online datang karena pesanan, lalu mereka pergi ke tempat yang sudah ditentukan. Lantas dimana letak salahnya? Parkir juga mereka bayar,” tambah Togar yang juga Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar itu.

Nah, kalau memang taksi online datang karena pesanan, kenapa taksi konvensional mempermasalahkan? “Dari segi mananya taksi konvensional dirugikan,” tanya Togar Situmorang yang pernah menjadi Ketua Tim Advokasi Cagub-Cawagub Mantra-Kerta dalam Pilgub Bali 2018 silam. Ditambahkannya, taksi konvensional sudah dapat lahan parkir di Bandara. Mobil-mobil mereka juga sudah dilabeli taksi. “Tapi ketika para penumpang lebih memilih taksi online, apakah hal tersebut menjadi salahnya taksi online? Mari berpikir jernih. Sama-sama cari makan jangan arogan,” tegas Togar. Atas laporan korban, polisi mulai melakukan pemeriksaan terhadap korban (pelapor) juga saksi-saksi. (tmc)