Tak Mengantongi KIR, Puluhan Kendaraan Ditertibkan

(Baliekbis.com), Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dan peduli keselamatan berlalu lintas, Pemkot Denpasar mengadakan berbagai macam program  berkelanjutan. Seperti pada Kamis (14/9), Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Polri, TNI, serta instansi terkait lainnya kembali menggelar penertiban kepada para pengguna jalan. Kegiatan penertiban kali ini dipusatkan di area Bypass Prof. I.B Mantra, Denpasar Timur.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional LLAJ Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan mengatakan kegiatan penertiban ini dilaksanakan berdasarkan UU No 22 Tahun 2012 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Perda No 13. Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Denpasar. “Tujuannya untuk mengingatkan kesadaran pengguna jalan agar tertib dan peduli keselamatan berlalu lintas. Selain itu, pengendara angkutan umum barang dan orang diingatkan untuk memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan jalan serta kelengkapan- kelengkapan yang wajib dibawa pengemudi seperti ban cadangan, kunci roda, segitiga pengaman dan sabuk pengaman” ujar Ketut Sriawan.

Lebih lanjut Ketut Sriawan  mengatakan berkaitan dengan kelayakan jalan, dilakukakan juga pengecekan pada surat uji berkala  kendaraan barang atau kendaraan umum. “Diharapkan semua kendaraan yang beroperasi di jalan memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Hal ini juga sebagai edukasi bagi pengemudi bahwa ketertiban dan keselamatan lalu lintas angkutan jalan merupakan tanggung jawab bersama. Kegiatan penertiban kendaraan ini digelar selama dua hari, dan dalam tertib parkir kita gelar kurang lebih selama 40 hari. Diinformasikan juga kepada masyarakat, kedepannya bagi pengguna jalan raya agar tertib dan mematuhi rambu berlalu lintas apabila ditemukan pelanggaran  parkir  akan  ditindak dengan penggembosan ban dan pencabutan pentil ban, setelah sebelumnya telah digunakan cara penderekan dan penggembokan, hal ini sesuai dengan Perda No 13. Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Denpasar, tentunya dengan kita mengadakan sosialisasi terlebih dahulu” ujar Ketut Sriawan Dalam penertiban kali ini, total terdata 23 pelanggaran oleh Dinas Perhubungan Kota Denpasar, sebagain besar dengan KIR yang mati, dan sisanya pelanggaran ijin angkutan khusus kendaraan. Sementara oleh pihak kepolisian terdata 12 pelanggaran. Imanuel, 33 Tahun, salah seorang pelanggar lalu lintas mengatakan sangat mendukung dilaksanakan penertiban lalu lintas oleh Pemkot Denpasar ini. “Tentu diharapkan kegiatan ini dilakukan berkelanjutan untuk selalu mengingatkan masyarakat tentang pentingnya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas” ujarnya. (sus)