Syarat Sertifikat Kesehatan untuk Buku Pelaut Mubazir, Adi Susanto: Stop Persulit Pelaut

(Baliekbis.com), Praktik-praktik mempersulit bahkan eksploitasi TKI pelaut masih kerap terjadi.  Bahkan belakangan banyak TKI pelaut yang mengeluhkan beberapa persyaratan untuk bekerja di kapal pesiar semakin menyusahkan para TKI tersebut.

Salah satu contohnya adalah persyaratan pembuatan Buku Pelaut atau Seaman Book. Pelaut diharuskan mengurus sertifikat kesehatan atau medical certificate dengan biaya dari Rp 200.000 sampai Rp 300.000.

Demikian disampaikan pemerhati TKI pelaut, I Nengah Yasa Adi Susanto S.H.,M.H.,CHT.,Denpasar, Selasa (28/8/2018). “Stop mempersulit pelaut dalam bentuk dan dalih apapun. Pelaut adalah pahlawan devisa bukannya yang bisa diperas dan dieksploitasi oleh oknum manapun,” tegas Adi yang juga mantan Sommelier selama 10 tahun di Celebrity Cruises ini.

Jadi, imbuhnya, dapat  dibayangkan untuk membuat Buku Pelaut sebenarnya sesuai dengan PP 15 Tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan menyatakan biaya pembuatan Buku Pelaut hanya Rp 100.000, sedangkan biaya yang lebih besar adalah untuk mendapatkan sertifikat kesehatan yang telah ditunjuk oleh Ditjen Perhubungan Laut.

“Seharusnya kalau untuk pembuatan Buku Pelaut cukup surat keterangan sehat dari Dokter Puskesmas atau Rumah Sakit saja seperti sebelumnya”, tegas Adi yang juga Advokat di Kantor Hukum Widhi Sada Nugraha & Partners ini. Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat kesehatan yang hanya boleh dilakukan di rumah sakit atau klinik yang telah ditunjuk oleh Ditjen Perhubungan Laut adalah sangat memberatkan pelaut dan hanya buang-buang uang saja.

Jadi yang diuntungkan dengan kebijakan ini adalah para pemilik klinik atau rumah sakit yang telah ditunjuk. Sebab akan semakin ramai orang yang akan datang ke klinik atau rumah sakit tersebut untuk mendapatkan sertifikat kesehatan. Seharusnya para pelaut cukup membuat surat keterangan sehat dari Puskesmas dengan biaya Rp 10.000 saja karena para pelaut tersebut sebelum berangkat juga diwajibkan untuk medical check up secara keseluruhan.

Jadi syarat sertifikat kesehatan ini sangat mubazir sekali dan hanya memberatkan pelaut saja. Maka Adi Susanto berharap Ditjen Perhubungan Laut menghentikan kebijakan ini dan mulai berpihak pada para pelaut. Keluhan lain yang sering diungkapkan pelaut juga masih masalah medical check up yakni banyak pelaut mengeluhkan pelayanan klinik tempat mereka melakukan medical check up. Mereka diharuskan untuk mengkonsumsi obat-obatan sebelum dinyatakan lulus kesehatannya.

Banyak pelaut yang mengeluhkan kenapa setiap medical check up ada saja obat-obatan yang harus dibeli dan dikonsumsi. Namun pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah ada dugaan permainan oknum dokter di klinik bersangkutan dengan mengharuskan para pelaut untuk mengkonsumsi obat-obatan tertentu sebelum dinyatakan lulus tes kesehatannya.

“Saya harus memiliki data dan bukti-bukti yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dulu baru saya siap untuk memberikan advokasi kepada para pelaut yang menjadi korban permainan oknum-oknum dokter di klinik tersebut,” tutup Adi yang juga Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bali itu dan kini nyaleg ke DPR RI. (wbp)