SPAM Regional Bali Selatan Terbentur Keberadaan BUMD

(Baliekbis.com), Gubernur Bali Made Mangku Pastika menerima audensi Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI Ir. Sri Hartoyo di ruang kerjanya, Selasa (8/8). Pada kesempatan ini Dirjen Cipta Karya melaporkan perkembangan rencana pembangunan Sistem Pengembangan Air Minum (SPAM) Regional Bali Selatan.

Hartoyo menyampaikan komitmen Kementerian PUPR terhadap rencana pembangunan SPAM Regional Bali Selatan mengingat infrastruktur air minum merupakan kebutuhan pokok. Dengan keterbatasan anggaran pemerintah, ada upaya menggandeng pihak swasta dengan pola Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Hanya saja berdasarkan PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum harus ada BUMD yang menjadi penanggung jawab kerjasama SPAM yang yang akan melayani wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan dan Klungkung (Sarbagitaku) ini. Hal inilah yang menurut Hartoyo perlu mendapat kepastian dan dukungan dari Pemerintah Provinsi Bali, mengingat beberapa daerah seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah sudah memiliki BUMD yang mengurusi masalah air minum. “Memang peraturannya agak kaku, penanggung jawabnya harus BUMD sementara yang ada di Bali baru UPTD. Masa transisi sebelum ada BUMD ini yang regulasinya belum jelas,” katanya.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika sangat mengapresiasi komitmen Kementerian PUPR khususnya Ditjen Cipta Karya yang membidangi masalah air minum, sampah dan limbah dalam membantu kebutuhan infrastruktur di Bali. Ia berjanji akan mempelajari dan meminta instansi terkait di Pemprov Bali untuk membantu menyelesaikan persoalan SPAM yang berlokasi di Tukad Unda ini. Apalagi menurutnya ini berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat yakni air minum. “Saya sih mendukung sekali. Kita akan membantu apa yang bisa dilakukan Pemprov Bali,” ujarnya. Ia juga berharap jika memang persoalannya terletak pada regulasi agar regulasi tersebut bisa ditinjau kembali. Tampak hadir dalam audensi ini Staf Ahli Menteri PUPR, Kepala Dinas PU Provinsi Bali, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Bali, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Provinsi Bali serta instansi terkait lainnya. (sus)