Sosialisasi LMK, Musisi Dapat Royalti dan Dijamin BPJS

(Baliekbis.com), Nasib para musisi ke depan diharapkan akan bisa lebih  sejahtera. Pasalnya para musisi ini selain akan mendapatkan royalti dari hasil karyanya juga akan diperjuangkan untuk mendapatkan BPJS sehingga kesejahteraan dan kesehatannya lebih terjamin. “Ini penting terutama ketika para musisi itu sudah tua dan tidak berkarya lagi, namun mereka bisa hidup sejahtera karena mendapatkan royalti dan dijamin kesehatannya,” ujar Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf)  RI Ari Juliano Gema pada acara Sosialisasi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Bagi Para Pencipta Lagu/Musik dan Para Pemilik Hak Terkait, Kamis (16/3/2017) di Hotel Aston Denpasar. Sosialisasi tersebut  diikuti puluhan pencipta lagu dan musik dari seluruh Bali.

Untuk bisa memperoleh royalti maupun BPJS tambah Ari Juliano, para musisi ini harus masuk LMK. Karena nantinya LMK ini yang akan bertindak mewakili musisi dalam melakukan penagihan hak mereka ke pengguna karya musisi. Terkait kepesertaan program BPJS ini dikatakan Ari Juliano akan disiapkan skema khusus. “Skema khusus BPJS ini yang tengah kita godok,” jelasnya. Saat ini sudah ada enam LMK yang berhak memungut dan mendistribusikan royalti. LMK tersebut harus mendapatkan SK dari Kementerian Hukum dan HAM RI. LMK yang telah mendapat SK terbagi dalam 2 kelompok yaitu LMK Hak Cipta dan LMK Hak Terkait. LMK Hak Cipta adalah UMK Karya Cipta Indonesia (KCI), LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan LMK Royalti Anugrah Indonesia (RAI). Sedangkan LMK Hak Terkait adalah LMK PAPPRI,  LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan LMK Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI).

Ari Juliano.

Sementara Direktur Fasilitasi HKI dan Regulasi RI Robinson Sinaga mengatakan, dengan adanya undang-undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2 014 setiap pencipta lagu musik dan hak terkait seperti pemain band, penari jika mereka ingin mendapatkan royalti mereka harus menjadi bagian dari salah satu LMK yang telah memiliki SK. Sesuai dengan Pasal 87 UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)  menegaskan bahwa setiap Pencipta Lagu/Musik, Penyanyi, Pemusik, Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram dan Pemilik Hak Terkat lainnya harus menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mendapatkan hak ekonomi termasuk royalti. “Dengan kata lain hanya LMK yang berhak memungut royalti dari para pengguna Hak Cipta dan Hak Terkait,”ujarnya. Dengan adanya ketentuan dalam UU Hak Cipta terkait LMK tersebut,  para Pencipta Lagu/Musik, Penyanyi, Pemusik,  Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram dan Pemilik Hak Terkait tidak perlu memikirkan cara pemungutan royalti atas karyanya. Karena pemungutan royalti tersebut telah ditangani oleh LMK-LMK. Hal ini akan sangat membantu para pencipta Lagu Musik, Penyanyi, Pemusik, Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram dan Pemilk Hak Terkait untuk memperoleh royalti.

Direktur Fasilitasi HKI dan Regulasi RI Robinson Sinaga.

Dijelaskan kegiatan yang dilakukan di Hotel Aston Denpasar yang menghadirkan narasumber dari LMK-LMK tersebut dimaksudkan untuk mensosialisasikan mengenai pemungutan dan pendistribusian royalti di bidang musik kepada para Pencipta Lagu/Musik,  Penyanyi,  Pemusik,  pelaku Pertunjukan,  Produser Fonogram dan Pemilik Hak Terkait di Denpasar Bali. Selain itu,  para Pencipta Lagu Musik, Penyanyi Pemusik,  Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram dan Permilik Hak Terkait yang ingin bergabung menjadi anggota LMK dapat mendaftar secara langsung pada saat acara. (bas/ist)